Bisnis / Makro
Senin, 25 Mei 2026 | 11:58 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran biaya ekspor nantinya akan dialihkan kepada PT DSI setelah implementasi kebijakan berjalan penuh. Foto Fakhri-Suara.com
Baca 10 detik
  • Biaya ekspor bakal dialihkan dari eksportir ke PT DSI.
  • Ekspor CPO dan batu bara masuk skema satu pintu.
  • Mulai 2027, PT DSI jadi eksportir wajib komoditas strategis.

Suara.com - Pemerintah mulai mengubah total mekanisme ekspor nasional untuk komoditas strategis. Lewat skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan eksportir berpotensi tak lagi menanggung langsung berbagai biaya ekspor seperti pungutan ekspor dan bea keluar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kewajiban pembayaran biaya ekspor nantinya akan dialihkan kepada PT DSI setelah implementasi kebijakan berjalan penuh.

“Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI,” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola ekspor untuk tiga komoditas strategis nasional, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Pemerintah menetapkan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Dalam tiga bulan pertama, eksportir masih dapat menjalankan ekspor seperti biasa, namun seluruh pelaporan dilakukan melalui PT DSI.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). [Suara.com/Achmad Fauzi].

Kemudian pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang dinilai siap mulai mengalihkan aktivitas ekspornya ke PT DSI.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk tiga komoditas tersebut wajib dilakukan melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal.

Meski skema pelaksana ekspor berubah, pemerintah memastikan aturan dasar ekspor tidak mengalami perubahan. Ketentuan mengenai persyaratan, kewajiban, hingga tata cara ekspor tetap diberlakukan seperti sebelumnya.

“Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” kata Budi.

Baca Juga: Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?

Saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi selama masa transisi berlangsung, termasuk mengantisipasi potensi kendala terkait kontrak ekspor yang telah berjalan sebelumnya.

Pemerintah berharap proses pengalihan ini berjalan mulus sehingga implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu dapat dimulai awal tahun depan.

Load More