- Bahlil buka peluang kenaikan harga batu bara DPO untuk PLN.
- Biaya tambang naik akibat stripping ratio mencapai 8:1 hingga 12:1.
- ESDM cari formula agar PLN dan pengusaha sama-sama tidak rugi.
Suara.com - Pemerintah membuka peluang untuk menyesuaikan harga batu bara dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO), termasuk pasokan bagi pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Langkah ini dipertimbangkan seiring meningkatnya biaya produksi yang ditanggung perusahaan tambang dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kenaikan stripping ratio (SR) atau rasio pengupasan tambang batu bara kini mencapai kisaran 8:1 hingga 12:1. Kondisi tersebut membuat biaya operasional perusahaan tambang ikut melonjak.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan agar industri pertambangan tetap sehat dan memiliki insentif untuk menjaga produksi. Sebab, harga jual yang terlalu rendah berpotensi menekan margin usaha para penambang.
"Produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin pelaku usaha menjual batu bara dengan harga yang menyebabkan kerugian. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar biaya energi nasional tetap terkendali.
"Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan harus dijaga agar mereka tidak rugi," ujarnya.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengkaji berbagai skenario penyesuaian harga DPO. Formula baru yang disiapkan diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan dua pihak sekaligus, yakni perusahaan tambang sebagai pemasok dan PLN sebagai pembeli utama batu bara domestik.
Bahlil menegaskan kajian tersebut masih berlangsung dan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait besaran harga baru yang akan diterapkan.
"Lagi kita menghitung plus-minus, agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan," katanya.
Baca Juga: Bahlil Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik: Insya Allah!
Sebagai informasi, harga batu bara untuk kebutuhan PLN saat ini mengacu pada skema Domestic Market Obligation (DMO) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang menjual 25 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Khusus untuk pasokan pembangkit listrik PLN, pemerintah menetapkan batas harga maksimum sebesar US$70 per ton. Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi instrumen untuk menjaga tarif listrik tetap stabil di tengah fluktuasi harga batu bara global.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi