Bisnis / Makro
Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi Motor listrik. [Gemini AI].
Baca 10 detik
  • Kementerian Perindustrian tengah mengkaji standardisasi komponen motor listrik guna menjamin aspek keselamatan pengguna sebelum pemberian insentif dilakukan.
  • Indonesia belum memiliki regulasi keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman kendaraan listrik.
  • Muncul inisiatif sistem pemeringkatan keselamatan IDRS untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di Indonesia.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan skema insentif motor listrik yang peluncurannya ditunda hingga Juli 2026. Namun di tengah upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik, muncul persoalan lain yang dinilai tak kalah penting, yakni standar keselamatan kendaraan roda dua yang dinilai belum berkembang secepat pertumbuhan pasarnya.

Isu ini mencuat setelah pemerintah mengungkapkan bahwa kajian mengenai standardisasi kendaraan listrik roda dua masih terus berlangsung.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian masih mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua, mulai dari komponen motor, baterai, hingga sistem pengisian daya dan mekanisme battery swap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan aspek keselamatan di tengah rencana pemberian insentif yang berpotensi mendorong lonjakan penggunaan motor listrik di Indonesia.

Motor listrik Yadea GS70 yang dilengkapi fitur canggih cruise control layaknya mobil. (Foto: Yadea)

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang berbeda-beda.

Padahal, baterai merupakan salah satu komponen paling vital dalam kendaraan listrik, bukan hanya sebagai sumber tenaga tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pengguna.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah Indonesia hingga kini belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, maupun sistem pengereman. Akibatnya, pertumbuhan industri dinilai berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan regulasi keselamatannya.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan jika melihat data kecelakaan lalu lintas nasional. Berdasarkan data Pusiknas Polri, lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang periode 2023 hingga 2025. Angka itu setara sekitar 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia.

Data tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kendaraan roda dua masih menjadi tantangan besar bahkan sebelum percepatan penggunaan motor listrik dilakukan secara masif.

Baca Juga: BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik.

"Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua," ujarnya.

Menurut Niti, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan adopsi kendaraan listrik. Regulasi juga harus mampu mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin muncul dari kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat merugikan konsumen.

"Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional," katanya.

Pandangan serupa juga datang dari kalangan pengguna. Anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, berharap fitur keselamatan tidak lagi menjadi fasilitas tambahan yang hanya tersedia pada model atau segmen tertentu.

"Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia," ujarnya.

Load More