Bisnis / Makro
Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB
Pemerintah memberikan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara. Foto Suara.com
Baca 10 detik
  • Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapat perlindungan hukum khusus.
  • Data transaksi investor tidak bisa dijadikan dasar pajak atau alat bukti.
  • Peserta tax amnesty dan PPS diperbolehkan membeli obligasi Danantara.

Suara.com - Pemerintah memberikan perlindungan hukum khusus bagi investor yang membeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui revisi beleid tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menyatakan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi aturan tersebut.

Tak hanya itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku untuk transaksi yang terjadi di pasar sekunder.

Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus. Foto ist.

Pemerintah juga membuka pintu lebih lebar bagi calon investor yang sebelumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.

Kebijakan ini dinilai dapat menjadi daya tarik tambahan untuk menghimpun dana investasi jangka panjang bagi pembiayaan proyek strategis nasional. Namun, pemberian perlindungan hukum yang sangat luas kepada investor berpotensi memunculkan perdebatan terkait aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan perlakuan hukum di sektor keuangan.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan

Load More