Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan

Senin, 21 September 2026 | 07:53 WIB
Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. [Dok. Polda Metro Jaya]
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial PP dan AA di Petamburan pada tanggal 17 September 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 59 paket ganja seberat 62,5 kilogram dalam tiga karung putih dari tangan pelaku.
  • Para tersangka telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut sebanyak lima kali.

Suara.com - Polisi mengungkap peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 59 paket ganja ditemukan dibungkus lakban cokelat dan disimpan dalam tiga karung putih.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62).

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja," kata Triyatno dikutip, Senin (21/9/2026)

Barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disita Polda Metro Jaya dari tersangka. [Dok. Polda Metro Jaya]

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat, satu kater, dan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

PP dan AA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com