- Gaji di bawah Rp 8 juta kini masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pasutri berpenghasilan hingga Rp 14 juta di Jabodetabek masuk MBR.
- Batas baru MBR membuka akses rumah subsidi bagi lebih banyak pekerja.
Suara.com - Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.
Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.
Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.
Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.
Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.
Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.
Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR yang lama dianggap tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026