Bisnis / Properti
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi [Suara.com/Wawan Kurnia
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 untuk memperluas akses rumah subsidi bagi masyarakat.
  • Kebijakan ini menetapkan empat zona wilayah dengan batas maksimal pendapatan bulanan mencapai Rp14 juta bagi calon debitur tertentu.
  • Pemerintah memberikan insentif berupa percepatan perizinan bangunan serta pembebasan biaya retribusi PBG dan pajak BPHTB secara nasional bagi MBR.

Suara.com - Pemerintah berencana meluncurkan kebijakan baru guna memperlebar jangkauan masyarakat yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi.

Melalui penyesuaian regulasi ini, batas tertinggi pendapatan bulanan bagi calon debitur akan dinaikkan, sehingga pekerja dengan tingkat upah mencapai Rp14 juta per bulan kini dapat dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sah untuk mengakses hunian bersubsidi.

Langkah strategis tersebut sebenarnya telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Kendati demikian, guna memberikan kekuatan hukum yang lebih mengikat, aturan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang dijadwalkan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

Dalam skema mutakhir, pemetaan wilayah di Indonesia kini dipecah menjadi empat zona khusus dengan tolok ukur limit pendapatan MBR yang bervariasi.

Pada Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, warga dengan status belum menikah yang memiliki gaji maksimal Rp12 juta per bulan masih diperbolehkan mengajukan pembelian rumah subsidi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah berumah tangga ataupun tercatat sebagai anggota Tapera, plafon penghasilan maksimalnya dilonggarkan hingga Rp14 juta per bulan.

Untuk wilayah Zona 1 yang meliputi pulau Jawa (di luar kawasan Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT), batasan pendapatan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk kelompok lajang, dan sebesar Rp10 juta bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Sebaran Batasan Zona 2 dan Zona 3

Baca Juga: Gaji Messi 1 Detik Berapa? Cetak Hattrick untuk Argentina di Piala Dunia 2026

Kondisi berbeda berlaku untuk Zona 2 yang melingkupi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Maluku dan Maluku Utara. Pada zona ini, batasan upah berada di angka Rp9 juta bagi individu lajang, serta Rp11 juta bagi warga yang sudah menikah atau menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, pada Zona 3 yang membawahi seluruh teritori di Pulau Papua, standar limit upah yang berlaku adalah Rp10,5 juta untuk pekerja lajang, dan Rp12 juta bagi pemohon yang memiliki status menikah maupun kepesertaan Tapera.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, memaparkan bahwa penyusunan klaster batas ekonomi ini merujuk pada hasil riset mendalam oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kajian tersebut secara komprehensif menghitung variabel laju inflasi, daya serap finansial publik, serta ketimpangan finansial antar-wilayah.

"Ada pertimbangan inflasi, daya beli, dan kewilayahan. Karena kondisi setiap daerah berbeda, tentu batas penghasilannya tidak bisa disamaratakan. Kalau dulu hanya dibagi Papua dan non-Papua, sekarang menjadi empat zona," urai Menteri Maruarar secara tertulis.

Akselerasi Perizinan dan Pembebasan Biaya Pajak Daerah
Selain melakukan relaksasi pada sektor kualifikasi ekonomi penerima, paket SKB dua menteri ini turut menyertakan sederet insentif tambahan yang mempermudah proses birokrasi. Salah satu poin pentingnya adalah komitmen pemangkasan durasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga tersisa paling lama 10 hari kerja.

Lebih dari itu, kelompok MBR juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus pembebasan BPHTB ini berlaku secara merata di tingkat nasional, tanpa memandang lokasi asal domisili yang tertera dalam kartu identitas kependudukan (KTP) konsumen.

Dengan demikian, seluruh masyarakat yang tergolong sebagai MBR tetap menikmati fasilitas gratis pajak daerah tersebut, sekalipun hunian subsidi yang dibeli berada di luar wilayah tempat tinggal asli mereka.

Load More