- Menteri Keuangan dan kepolisian sepakat menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum.
- Pihak kepolisian menyita 43 kontainer pakaian bekas ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat untuk diproses hukum secara tegas.
- Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah bertujuan memberikan sanksi lebih berat yaitu maksimal delapan tahun penjara bagi pelaku impor.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan usulan pihak kepolisian untuk menghukum pelaku impor pakaian bekas ilegal (balpres) dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Hal ini bermula dari saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkap kasus pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan menyita 43 kontainer.
Dalam pengungkapan kasus balpres itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan bahwa selama ini tindak pidana di bidang perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun Anton menyebut kalau UU Perdagangan itu tidak menjelaskan secara rinci soal pelarangan untuk melakukan importasi barang tidak baru. Makanya ia mencoba untuk menerapkan UU Pengelolaan Sampah untuk menghukum para pelaku impor balpres.
"Kami juga akan mencoba menerapkan Undang-Undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah, di mana dijelaskan di dalam Undang-Undang Sampah dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (27/6/2026).
Anton menyebut, UU Perdagangan hanya menjerat pelaku impor ilegal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun di UU Pengelolaan Sampah, pelaku bisa dihukum maksimal delapan tahun penjara.
"Apabila kita kenakan Undang-Undang Perdagangan ancam hukumannya sampai dengan lima tahun, tetapi kalau kita kenakan Undang-Undang Sampah itu maksimal delapan tahun penjara," lanjutnya.
Menanggapi itu, Menkeu Purbaya mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Ia menganggap kalau pakaian bekas hasil impor ilegal ini memang seharusnya dibilang sampah.
"Ya kalau kita lihat barangnya ini kan semuanya barang bekas, walaupun ada banyak barang baru. Tapi kita lihat barang bekas. Saya pikir sih kita akan terapkan hukum yang terberat untuk pelaku impor ilegal ini," tegas Purbaya di acara yang sama.
Baca Juga: Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang