Bisnis / Makro
Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan dan kepolisian sepakat menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum.
  • Pihak kepolisian menyita 43 kontainer pakaian bekas ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat untuk diproses hukum secara tegas.
  • Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah bertujuan memberikan sanksi lebih berat yaitu maksimal delapan tahun penjara bagi pelaku impor.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan usulan pihak kepolisian untuk menghukum pelaku impor pakaian bekas ilegal (balpres) dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Hal ini bermula dari saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkap kasus pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan menyita 43 kontainer.

Dalam pengungkapan kasus balpres itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan bahwa selama ini tindak pidana di bidang perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun Anton menyebut kalau UU Perdagangan itu tidak menjelaskan secara rinci soal pelarangan untuk melakukan importasi barang tidak baru. Makanya ia mencoba untuk menerapkan UU Pengelolaan Sampah untuk menghukum para pelaku impor balpres.

"Kami juga akan mencoba menerapkan Undang-Undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah, di mana dijelaskan di dalam Undang-Undang Sampah dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (27/6/2026).

Anton menyebut, UU Perdagangan hanya menjerat pelaku impor ilegal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun di UU Pengelolaan Sampah, pelaku bisa dihukum maksimal delapan tahun penjara.

"Apabila kita kenakan Undang-Undang Perdagangan ancam hukumannya sampai dengan lima tahun, tetapi kalau kita kenakan Undang-Undang Sampah itu maksimal delapan tahun penjara," lanjutnya.

Menanggapi itu, Menkeu Purbaya mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Ia menganggap kalau pakaian bekas hasil impor ilegal ini memang seharusnya dibilang sampah.

"Ya kalau kita lihat barangnya ini kan semuanya barang bekas, walaupun ada banyak barang baru. Tapi kita lihat barang bekas. Saya pikir sih kita akan terapkan hukum yang terberat untuk pelaku impor ilegal ini," tegas Purbaya di acara yang sama.

Baca Juga: Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Load More