- Usulan rokok murah dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah.
- Kenaikan batas produksi dapat mengurangi potensi penerimaan cukai negara.
- Korporasi rokok besar disebut menjadi pihak paling diuntungkan.
Suara.com - Wacana pemberian ruang bagi industri untuk memproduksi rokok khusus kalangan menengah ke bawah menuai kritik dari sejumlah kalangan. Kebijakan yang diusulkan melalui skema cukai khusus dan kenaikan ambang batas produksi rokok hingga di atas 3 miliar batang per tahun dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah sekaligus menggerus potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Isu tersebut kembali mengemuka setelah Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengusulkan adanya ruang bagi pengusaha rokok untuk memproduksi rokok dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Namun, usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pengamat. Project Lead for Tobacco Control Center Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai kebijakan tersebut justru berisiko memperbanyak keberadaan rokok murah di pasaran.
Menurut Beladenta, kenaikan batas produksi pada kelompok sigaret kretek mesin (SKM) yang menikmati tarif cukai lebih rendah akan membuat lebih banyak perusahaan tetap berada di golongan tarif rendah meskipun kapasitas produksinya meningkat signifikan.
"Dengan dia bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok murah di pasaran," ujarnya.
Beladenta menjelaskan, saat ini tarif cukai SKM terbagi menjadi dua golongan. Golongan I dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sementara Golongan II dengan batas produksi hingga 3 miliar batang dikenakan tarif Rp746 per batang. Dengan selisih tarif mencapai Rp485 per batang, kebijakan menaikkan batas produksi dinilai dapat mengurangi potensi penerimaan negara.
Menurutnya, semakin banyak produsen yang bertahan di golongan tarif rendah, semakin besar pula penerimaan negara yang berpotensi hilang. Kondisi tersebut, kata dia, bahkan sudah terlihat dalam dua tahun terakhir ketika target optimalisasi penerimaan cukai belum sepenuhnya tercapai.
"Ini justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB, Roosita Meilani Dewi. Ia menilai kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah akan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan rokok besar untuk memperluas pasar produk murah tanpa harus berpindah ke golongan tarif yang lebih tinggi.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih
Menurut Roosita, kondisi tersebut berpotensi memperparah fenomena downtrading, yakni peralihan konsumen dari rokok dengan harga lebih mahal ke produk yang lebih murah akibat tekanan daya beli. Akibatnya, konsumsi rokok dikhawatirkan justru meningkat.
"Menaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar yang saat ini berada di sekitar ambang batas produksi dan berpotensi naik ke golongan tarif yang lebih tinggi.
"Pihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat insentif untuk tidak naik ke Golongan 1," sebutnya.
Karena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif dan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mengurangi celah yang dimanfaatkan pelaku industri.
"Prioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antar golongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis