Bisnis / Keuangan
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:26 WIB
Warga jual-beli emas di Galeri 24, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Harga seluruh varian emas batangan di jaringan outlet Pegadaian mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa, 30 Juni 2026.
  • Produk emas cetakan Antam, UBS, dan Galeri 24 kompak merosot tajam untuk semua ukuran, mulai 0,5 hingga 1.000 gram.
  • Koreksi harga ini mendekatkan nilai emas ke area rapor merah setelah terjadi penurunan secara serentak di seluruh outlet Pegadaian.

Pecahan 0,5 gram: Rp 1.366.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 12.000)
Pecahan 1 gram: Rp 2.605.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 22.000)
Pecahan 2 gram: Rp 5.147.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 42.000)
Pecahan 5 gram: Rp 12.772.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 107.000)
Pecahan 10 gram: Rp 25.476.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 212.000)
Pecahan 25 gram: Rp 63.345.000 (Mengalami penurunan symbolizes Rp 528.000)
Pecahan 50 gram: Rp 126.591.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 1.055.000)
Pecahan 100 gram: Rp 253.058.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 2.108.000)
Pecahan 250 gram: Rp 631.089.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 5.259.000)
Pecahan 500 gram: Rp 1.262.177.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 10.519.000)
Pecahan 1.000 gram: Rp 2.524.354.000 (Mengalami penurunan sebesar Rp 21.037.000)

Di samping perdagangan fisik emas batangan,   Pegadaian juga merilis data transaksi untuk layanan Tabungan Emas digital . Per pagi ini, nominal harga beli yang dibayarkan oleh nasabah berada di posisi Rp 25.240 per 0,01 gram.

Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) oleh nasabah dipatok sebesar Rp 23.970 per 0,01 gram .

Disclaimer: Pemberitaan mengenai fluktuasi nilai transaksi, harga emas batangan Antam, UBS, Galeri 24, serta instrumen tabungan digital di Pegadaian ini disajikan murni sebagai bentuk penyediaan informasi jurnalisme keuangan bagi publik . Data dan angka yang termuat bukan merupakan sebuah rekomendasi formal untuk mengambil keputusan investasi , panduan komersial , maupun perintah resmi untuk melakukan aksi beli-jual pada pasar komoditas, saham , maupun aset kripto.

Load More