Bisnis / Energi
Kamis, 02 Juli 2026 | 11:01 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Harga LNG USD 13/MMBTU ternyata hanya berlaku di Jawa Barat bagian.
  • Said Iqbal akan minta penjelasan Bahlil soal cakupan kebijakan LNG.
  • LNG murah diprioritaskan untuk industri padat karya berorientasi ekspor.

Suara.com - Rencana pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) untuk sektor industri guna menekan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata menyisakan persoalan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait cakupan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penurunan harga LNG untuk industri dari kisaran USD 20-23 per MMBTU menjadi USD 13 per MMBTU. Kebijakan ini digadang-gadang menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya saing industri sekaligus mencegah gelombang PHK di sektor padat karya.

Namun, belakangan diketahui bahwa tarif LNG sebesar USD 13 per MMBTU tidak berlaku secara nasional. Harga khusus tersebut hanya diterapkan bagi industri tertentu di wilayah Jawa bagian barat yang terdampak penurunan pasokan gas pipa.

Menanggapi hal itu, Said Iqbal mengaku akan mengklarifikasi langsung kepada Menteri ESDM. Menurutnya, Satgas PHK sebelumnya memberikan pemahaman bahwa kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh Indonesia.

"Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia. Kalau nanti ada perbedaan tafsir ya nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil, saya akan menanyakan itu," ujar Said Iqbal di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan harga LNG lahir setelah berbagai pelaku industri, terutama sektor kaca, keramik, tekstil, dan produk turunannya, mengeluhkan tingginya biaya energi yang membebani operasional perusahaan.

Aspirasi tersebut kemudian dibahas dalam Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Said, semula kalangan industri mengusulkan agar harga LNG diturunkan menjadi USD 15 per MMBTU dari sebelumnya sekitar USD 23 per MMBTU. Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan agar harga tersebut kembali dipangkas hingga menjadi USD 13 per MMBTU.

"Ternyata Presiden menurunkan lagi, menjadi 13 USD per MMBTU," katanya.

Baca Juga: Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan kebijakan harga LNG sebesar USD 13 per MMBTU memang tidak diperuntukkan bagi seluruh industri maupun seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menyasar industri non-HGBT yang mengalami gangguan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat.

"Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar USD 13 per MMBTU ini enggak berlaku untuk seluruh industri. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa khususnya di wilayah Jawa bagian Barat," ujar Anggia.

Ia menambahkan, penerima fasilitas LNG murah diprioritaskan bagi industri padat karya, berorientasi ekspor, dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai sumber energi utama.

Pemerintah berharap skema tersebut mampu menjaga keberlangsungan operasional industri di tengah keterbatasan pasokan gas pipa, sekaligus mempertahankan daya saing sektor manufaktur tanpa mengabaikan kebutuhan energi nasional maupun potensi pendapatan dari pasar global.

Load More