Bisnis / Keuangan
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB
Pemerintah mulai buka perdagangan karbon. (Pexels/Ana Mai)
Baca 10 detik
  • Pemerintah mengimplementasikan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui empat proyek perdana yang melibatkan tiga PBPH dan satu perhutanan sosial.
  • Pemerintah akan menyerahkan persetujuan penerbitan kredit karbon sebesar 31,7 juta ton CO2e kepada keempat pihak pada 6 Juli 2026.
  • Proyek ini ditargetkan menghasilkan transaksi Rp5 triliun serta menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp500 miliar bagi negara.

Suara.com - Pemerintah mulai mengimplementasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Sebanyak tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial akan menjadi proyek perdana yang memperdagangkan kredit karbon dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah akan menyerahkan persetujuan menteri untuk penerbitan kredit karbon kepada empat proyek tersebut pada 6 Juli 2026.

Total potensi unit karbon yang akan diperdagangkan mencapai sekitar 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).

"Kita akan melakukan penyerahan persetujuan menteri untuk penerbitan karbon kredit. Jadi tadi sudah disampaikan oleh Pak Hasyim, ada tiga PBPH dan satu perhutanan sosial, jadi empat totalnya, Pak. Kira-kira nanti akan ada 31,7 juta ton CO2 ekuivalen. Kira-kira nilai transaksinya Rp5 triliun, dan PNBP-nya sekitar Rp500 miliar," ujar Raja Juli dalam konferensi pers Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3)

Menurut Raja Juli, implementasi perdagangan karbon tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui konsep green growth atau pertumbuhan hijau.

"Jadi ini bagian dari apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden sebagai new engine of growth untuk mencapai 8 persen, terutama mempergunakan green growth. Sehingga ada keseimbangan antara pembangunan, antara ekonomi dan ekologi," katanya.

Selain menghasilkan transaksi perdagangan karbon, proyek perdana tersebut diperkirakan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar. Nilai itu belum termasuk potensi penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan karbon.

Raja Juli menjelaskan, peluncuran proyek perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah meresmikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026.

"Pertama, atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, ekosistem perdagangan karbon kita mulai bisa kita perbaiki, bahkan bisa kita implementasikan. Apa yang mandek pada saat yang lalu, insyaallah akan bisa kita eksekusi," ucapnya.

Baca Juga: MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Ia menambahkan, pemerintah sengaja melibatkan satu skema perhutanan sosial dalam proyek perdana agar manfaat ekonomi dari perdagangan karbon juga dapat dirasakan masyarakat.

"Salah satunya makanya ada tiga PBPH, swasta besar, satu lagi PS (Perhutanan Sosial). Jadi ini benar-benar melibatkan masyarakat, masyarakat adat, perhutanan sosial, yang selama ini terpinggirkan dalam pembangunan, itu kita ajak bersama-sama," kata Raja Juli.

Sementara itu, Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut implementasi perdagangan karbon dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, sektor yang regulasinya telah siap akan langsung berjalan, sedangkan aturan yang belum rampung akan diselesaikan secara paralel.

"Yang sudah siap jalan. Yang belum selesai akan menyusul, yang sudah selesai berjalan. Jadi kita lakukan secara paralel," ungkap Zulhas.

Load More