- Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon pada 9 Juli 2026 untuk mengoptimalkan potensi perdagangan karbon nasional.
- Sistem tersebut mengintegrasikan enam sektor utama penyumbang kredit karbon dengan bursa karbon untuk meningkatkan efektivitas transaksi perdagangan.
- Pemerintah menyusun skema pembagian manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal guna mendukung mitigasi perubahan iklim dan kesejahteraan rakyat.
Suara.com - Pemerintah memperkirakan potensi ekonomi perdagangan karbon di Indonesia dapat mencapai ribuan triliun rupiah. Untuk mendukung pengembangannya, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 yang akan terhubung langsung dengan bursa karbon.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan SRNUK akan menjadi sistem pencatatan nasional yang menghubungkan enam sektor penyumbang kredit karbon dengan mekanisme perdagangan di bursa karbon.
"Kita ada enam sektor yang bisa ikut memperdagangkan karbon. Kehutanan, ESDM, Perindustrian, Pertanian, KKP, dan LH sendiri. Nah enam ini terkoneksi dengan satu namanya SRN UK, Sistem Registrasi Nasional Unit Karbon yang akan di-launching tanggal 9. SRN UK inilah kemudian yang terkoneksi dengan bursa," kata Jumhur dalam diskusi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan investor telah menunggu peluncuran sistem tersebut. Setelah SRNUK terhubung dengan bursa karbon, transaksi diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
"Begitu kita launch dan kemudian ada interoperability dengan bursa karbon, maka mereka sudah bisa langsung. Semua kementerian atau sektoral tadi sudah mempersiapkan tata caranya. Tanggal 9 dimulai, nanti akan ada penjelasan lebih detail. Dan potensinya juga ribuan triliun ke depannya," ujarnya.
Menurut Jumhur, pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon tidak hanya menjadi aktivitas jual beli semata, tetapi juga mampu mendorong pengurangan emisi, adaptasi terhadap perubahan iklim, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Perdagangan karbon ini bukan menjadi sekadar permainan pedagang. Yang paling penting itu memastikan terjadinya mitigasi terhadap perubahan iklim. Yang kedua, adaptasi. Bahkan di kita tambah lagi prosperity atau kesejahteraan," katanya.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah menyusun skema benefit sharing agar masyarakat yang menjaga kawasan berkarbon tinggi dapat menikmati manfaat ekonomi dari perdagangan karbon.
"Kita lagi sekarang mencari formula benefit sharing untuk lokal komunitas. Misalnya ada sebidang hutan yang punya nilai karbon, kemudian diperdagangkan, pertanyaannya siapa penerima manfaat. Saya mendorong penerima manfaat itu harus mereka yang ada di situ," ucap Jumhur.
Baca Juga: Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?
Menurutnya, semakin besar manfaat yang diterima masyarakat lokal, semakin tinggi pula nilai karbon Indonesia di pasar internasional.
"Semakin kita menghargai masyarakat lokal, semakin kita menghargai orang yang tinggal di situ, maka mereka menghargai harga lebih tinggi. Semakin kita cuek, semakin direndahkan harga kita. Jadi perdagangan karbon ini menarik dan kita harus ikut dalam permainan itu. Jangan sampai karbon kita jadi murah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?
-
Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda
-
Carbon Trading Dinilai Jadi Senjata Baru Tekan Emisi di Indonesia
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal