- OJK menyelesaikan penyidikan tindak pidana perbankan PT BPR DCN dengan menyerahkan tersangka GK kepada Kejaksaan Negeri Batu.
- Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran pembukuan dan penyalahgunaan dana perbankan senilai miliaran rupiah sejak tahun 2020.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kasus PT BPR DCN, penegakan hukum OJK, dan tindak pidana perbankan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penegakan hukum yang konsisten.
"Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Agus menambahkan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," kata Agus.
OJK menegaskan penanganan kasus PT BPR DCN menjadi bukti pengawasan sektor perbankan yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026
Proses penyidikan berlangsung cukup panjang. Penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, antara lain:
Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri
-
IHSG Melambat, Volume Transaksi Terpangkas Lebih dari 3 Persen
-
Purbaya Rombak Beasiswa LPDP, 80 Persen Kini untuk Bidang STEM
-
Daftar Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026, Ada yang Penghasilannya Rp5,3 Triliun!
-
Purbaya Tak Langsung Setujui Usul DPR soal Tambahan Anggaran Rp 984 T ke Kementerian-Lembaga
-
Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,67 Juta per Gram Selama Sepekan
-
Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik
-
Purbaya Sesumbar 8.523 Kopdes Merah Putih dan 16 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun di Jateng
-
Bank Raya Genjot Transaksi Digital, Digital Saving Melonjak Jadi Rp3 Triliun
-
Purbaya Pamer MBG Ciptakan 193 Ribu Lapangan Kerja di Jateng