- Mulai besok, kendaraan menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi di NTT.
- Aturan berlaku bagi pelat NTT maupun luar daerah yang belum lunasi PKB.
- Pemprov NTT ingin subsidi lebih tepat sasaran dan tingkatkan kepatuhan pajak.
Suara.com - Mulai besok, Selasa (7/7/2026) kendaraan yang masih nunggak pajak tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi. Peristiwa ini terjadi usai Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan yang mengaitkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah tersebut menjadi strategi terbaru Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang disiplin membayar pajak justru kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena kuota lebih dulu habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pergub itu dirancang untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di NTT.
Selama ini, pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang tetap menikmati BBM subsidi.
Melalui aturan baru tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, hanya dapat membeli BBM subsidi apabila status pajak kendaraannya telah lunas.
Baca Juga: Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan memperoleh akses BBM subsidi sampai kewajiban perpajakannya diselesaikan.
Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.
Lebih jauh, Melki menilai kebijakan ini bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.
Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik di NTT sudah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," tegas Melki.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus menjaga agar kuota BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak cepat habis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target
-
PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan
-
TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo
-
Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor
-
OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
-
BBCA Diborong, BMRI Dilepas Asing Saat IHSG Ditutup Menguat
-
OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat
-
Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'
-
Unilever Global Mau Investasi ke RI Bulan Depan, Proyek Diresmikan di Sumatra Utara
-
BTN Borong Lima Penghargaan Internasional, Transformasi Beyond Mortgage Makin Diakui