Bisnis / Energi
Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB
Pengendara melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mulai besok, kendaraan menunggak pajak dilarang beli BBM subsidi di NTT.
  • Aturan berlaku bagi pelat NTT maupun luar daerah yang belum lunasi PKB.
  • Pemprov NTT ingin subsidi lebih tepat sasaran dan tingkatkan kepatuhan pajak.

Suara.com - Mulai besok, Selasa (7/7/2026) kendaraan yang masih nunggak pajak tidak lagi dapat membeli BBM bersubsidi. Peristiwa ini terjadi usai Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan yang mengaitkan kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah tersebut menjadi strategi terbaru Gubernur NTT Melki Laka Lena untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Melki di Kupang, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang disiplin membayar pajak justru kehilangan kesempatan memperoleh BBM subsidi karena kuota lebih dulu habis digunakan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Pergub itu dirancang untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi di NTT.

Selama ini, pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hasil evaluasi pemerintah daerah menunjukkan salah satu penyebabnya adalah masih banyak kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang tetap menikmati BBM subsidi.

Melalui aturan baru tersebut, seluruh kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, hanya dapat membeli BBM subsidi apabila status pajak kendaraannya telah lunas.

Baca Juga: Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB, termasuk kendaraan berpelat luar daerah, tidak akan memperoleh akses BBM subsidi sampai kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi energi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Lebih jauh, Melki menilai kebijakan ini bukan semata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membangun budaya kepatuhan pajak dan menciptakan keadilan fiskal di NTT.

Menurutnya, masyarakat yang memanfaatkan jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik di NTT sudah semestinya ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," tegas Melki.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik kendaraan yang masih menunggak PKB. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus menjaga agar kuota BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak cepat habis.

Load More