- Investor Putra Arradin melaporkan kegagalan pencairan reksa dana terproteksi yang dibeli melalui Maybank Cabang Pemuda sejak tahun 2020.
- Juru bicara Maybank Indonesia menegaskan bahwa setiap produk investasi memiliki karakteristik, tingkat risiko, dan ketentuan yang sudah diinformasikan.
- Maybank berkomitmen mendampingi nasabah dengan berkoordinasi intensif bersama manajer investasi guna menyelesaikan kewajiban pencairan secara transparan dan akurat.
Suara.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka suara mengenai keluhan salah satu investornya yang tidak bisa mencairkan produk reksa dana.
Lantaran, keluhaan tersebut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh investor bernama Putra Arradin melalui akun Threads @phaphiput.
Dalam unggahannya, Putra mengaku membeli produk reksa dana terproteksi melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dengan jangka waktu investasi hingga 2023. Namun, hingga kini dana investasinya disebut belum dapat dicairkan.
“Saya membeli produk ini melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dan seharusnya sudah jatuh tempo pada 2023. Namun hingga sekarang dana belum bisa dicairkan karena adanya kesalahan investasi dari pihak Maybank,” tulis Putra dalam unggahannya.
Menanggapi ini, Juru Bicara Maybank Indonesia mengatakan setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.
Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai produk disampaikan kepada calon investor melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen pendukung lainnya.
"Setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda, yang dijelaskan melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen dan proses penjelasan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan investasi dilakukan," ujar Juru Bicara Maybank Indonesia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Maybank Indonesia menegaskan bahwa sebagai APERD, perseroan selalu menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi yang dimiliki.
Untuk itu, pihaknya secara proaktif terus memantau perkembangan penanganan kasus investasi yang tengah berlangsung dan berkoordinasi secara intensif dengan Manajer Investasi agar seluruh langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian kewajiban dapat berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII
"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), PT Bank Maybank Indonesia Tbk senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," katanya.
Selain melakukan koordinasi secara intensif, Maybank Indonesia juga memastikan setiap perkembangan terbaru yang diperoleh dari Manajer Investasi diteruskan kepada seluruh pemegang unit penyertaan secara transparan.
Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari surat resmi, surat elektronik (email), komunikasi lisan, hingga pertemuan tatap muka dengan nasabah.
Tak hanya itu, Maybank Indonesia juga menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi pemegang unit penyertaan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait investasinya. Kanal tersebut meliputi layanan melalui email, telepon, hingga pertemuan secara langsung dengan pihak bank.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan layanan kepada nasabah sekaligus memastikan penyampaian informasi investasi berlangsung secara terbuka, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Berita Terkait
-
BBCA Diborong, BMRI Dilepas Asing Saat IHSG Ditutup Menguat
-
Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I
-
IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sosok Prajurit AS Tewas Dirudal Iran, Lulusan S2 dan Masih Berusia 19 Tahun
-
Nasabah Keluhkan Reksa Dana Maybank Tidak Bisa Cair, Begini Penjelasan Perusahaan
-
45 Ucapan Hari Anak Nasional 2026 yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Caption dan Status WA
-
Naik Transportasi Umum: Langkah Kecil Menuju Green Transportation
-
Konsep TOD: Rahasia di Balik Stasiun yang Penuh Sesak tapi Tetap Manusiawi
-
Ikka: Thriller Netflix yang Menyoroti Keadilan dan Pengorbanan Keluarga!
-
Prabowo Usul Efisiensi Anggaran TNI-Polri, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Curhat Emosional Lionel Messi Usai Spanyol Kubur Mimpi Back-to-Back Argentina di Piala Dunia 2026
-
5 Manfaat Menggunakan Produk Perlindungan UV Setiap Hari
-
Semoga Perjalanan Ini Sampai ke Seluruh Indonesia