Bisnis / Keuangan
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:33 WIB
Bank Maybank Indonesia
Baca 10 detik
  • Investor Putra Arradin melaporkan kegagalan pencairan reksa dana terproteksi yang dibeli melalui Maybank Cabang Pemuda sejak tahun 2020.
  • Juru bicara Maybank Indonesia menegaskan bahwa setiap produk investasi memiliki karakteristik, tingkat risiko, dan ketentuan yang sudah diinformasikan.
  • Maybank berkomitmen mendampingi nasabah dengan berkoordinasi intensif bersama manajer investasi guna menyelesaikan kewajiban pencairan secara transparan dan akurat.

Suara.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka suara mengenai keluhan salah satu investornya yang tidak bisa mencairkan produk reksa dana.

Lantaran, keluhaan tersebut menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh investor bernama Putra Arradin melalui akun Threads @phaphiput.

Dalam unggahannya, Putra mengaku membeli produk reksa dana terproteksi melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dengan jangka waktu investasi hingga 2023. Namun, hingga kini dana investasinya disebut belum dapat dicairkan.

“Saya membeli produk ini melalui Maybank Cabang Pemuda pada 2020 dan seharusnya sudah jatuh tempo pada 2023. Namun hingga sekarang dana belum bisa dicairkan karena adanya kesalahan investasi dari pihak Maybank,” tulis Putra dalam unggahannya.

Menanggapi ini, Juru Bicara Maybank Indonesia mengatakan setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai produk disampaikan kepada calon investor melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen pendukung lainnya.

Logo Maybank

"Setiap produk investasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda, yang dijelaskan melalui prospektus, fund fact sheet, serta dokumen dan proses penjelasan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan investasi dilakukan," ujar Juru Bicara Maybank Indonesia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Maybank Indonesia menegaskan bahwa sebagai APERD, perseroan selalu menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi yang dimiliki.

Untuk itu, pihaknya secara proaktif terus memantau perkembangan penanganan kasus investasi yang tengah berlangsung dan berkoordinasi secara intensif dengan Manajer Investasi agar seluruh langkah yang diperlukan dalam proses penyelesaian kewajiban dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII

"Sebagai salah satu Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), PT Bank Maybank Indonesia Tbk senantiasa menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan regulator serta berkomitmen untuk mendampingi nasabah dalam memperoleh informasi terkait perkembangan investasi tersebut," katanya.

Selain melakukan koordinasi secara intensif, Maybank Indonesia juga memastikan setiap perkembangan terbaru yang diperoleh dari Manajer Investasi diteruskan kepada seluruh pemegang unit penyertaan secara transparan.

Informasi tersebut disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari surat resmi, surat elektronik (email), komunikasi lisan, hingga pertemuan tatap muka dengan nasabah.

Tak hanya itu, Maybank Indonesia juga menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi pemegang unit penyertaan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait investasinya. Kanal tersebut meliputi layanan melalui email, telepon, hingga pertemuan secara langsung dengan pihak bank.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Maybank Indonesia dalam memberikan layanan kepada nasabah sekaligus memastikan penyampaian informasi investasi berlangsung secara terbuka, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.

Load More