- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan rekening wajib pajak oleh DJP merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan.
- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan SE Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 untuk memperkuat efisiensi tata kelola internal.
- Platform Coretax akan mendeteksi seluruh transaksi wajib pajak secara otomatis guna memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara akurat.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang berisi pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026.
Menkeu Purbaya menilai kalau itu adalah ketentuan standar yang selama ini memang dilakukan DJP. Ia meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah tersebut apabila memang sudah bayar pajak.
"Itu praktik biasa, yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Enggak akan diapa-apain," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, dikutip Rabu (22/7/2026).
Bendahara Negara menyebut kalau akses data yang diminta DJP bakal terhubung dengan Coretax. Lewat platform perpajakan tersebut, semua transaksi para wajib pajak dipastikan terdeteksi.
Jadi ketika masyarakat mau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Coretax bisa memiliki semua data itu secara otomatis. Purbaya justru menyimpulkan kalau platform itu lebih mengerikan ketimbang data manual yang diminta DJP.
"Karena Coretax bisa nangkap nanti transaksi di sana, bayarnya segala macam. Nanti pada waktu ini isi SPT tahunan, sudah kelihatan semua tuh otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya, malah lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajak, Coretax, transaction per transaction," jelasnya.
Tanggapan Dirjen Pajak
Diketahui SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Baca Juga: PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
Di saat yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kalau SE ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bukan hal baru.
"Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita lebih sederhanakan. Kemudian perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan yang dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kita. Jadi enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," jelas Bimo.
Tag
Berita Terkait
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Insentif Mobil Listrik Bisa Bikin Jakarta Rugi Rp2 Triliun
-
Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
-
Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
PBNU Punya Jaringan Luas, Menkeu Purbaya Sebut Siap Dukung Proyek Inisiasi NU
-
Pramono Minta Maaf, Janji Segera Bangun Ulang SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
-
Kulit Sawo Matang Jangan Asal Pilih Kutek! 10 Warna Ini Bikin Tangan Langsung Glowing
-
'Memang Seharusnya Mundur', Kubu Sony Sonjaya Tegaskan Nanik S Deyang Terlibat Skandal MBG
-
Pertama di Dunia, Remaja Australia Ini Meninggal karena Gigitan Kutu
-
3 Bedak Wardah Paling Tahan Lama dan Bikin Glowing, Hasil Makeup Flawless Seharian
-
7 Bedak yang Cocok untuk Remaja dengan Kulit Berjerawat