Bisnis / Makro
Selasa, 28 Juli 2026 | 07:37 WIB
Mensetneg Prasetyo Hadi mengeklaim Gubernur BI Perry Warjiyo sudah mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026). Uniknya tak ada Perry dalam pengumuman di Gedung Bank Indonesia tersebut. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026, memicu pelemahan IHSG dan Rupiah di Jakarta.
  • Pjs Gubernur BI Destry Damayanti memastikan arah kebijakan bank sentral tetap stabil dan meminta pasar tidak panik.
  • BI menyiapkan intervensi pasar dan insentif arus modal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional selama masa transisi kepemimpinan.

Terkait proses pemilihan Gubernur BI yang baru secara definitif, prosesnya akan melibatkan kewenangan penuh dari pihak eksekutif dan legislatif dengan tahapan sebagai berikut:

Pengusulan Calon: Presiden berhak mengusulkan maksimal tiga nama calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Batas Waktu Persetujuan: DPR memiliki tenggat waktu paling lambat satu bulan sejak nama diusulkan untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan nama baru.

Syarat Ketat Kandidat: Calon Gubernur BI diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki rekam jejak moral dan integritas yang tinggi, ahli di bidang ekonomi/perbankan/hukum, serta tidak boleh berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan berlangsung.

Dengan kerangka transisi yang jelas dan komitmen kuat dari jajaran Dewan Gubernur yang tersisa, Bank Indonesia optimistis dapat menavigasi pasar keuangan domestik melewati masa transisi ini dengan aman dan stabil.

Load More