- Pemerintah tegaskan hanya vape mengandung narkotika yang akan dilarang.
- APVI dan PPEI dukung penindakan tegas terhadap vape ilegal.
- Industri vape legal siap berkolaborasi berantas peredaran narkotika.
Suara.com - Pelaku industri rokok elektronik bernafas lega usai pemerintah memastikan tidak akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Larangan hanya akan menyasar vape yang terbukti mengandung narkotika, sementara produk legal berpita cukai tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, bukan terhadap seluruh industri rokok elektronik.
"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari, dikutip Selasa (28/7/2026).
Saat ditanya apakah seluruh vape akan dilarang di Indonesia, Djamari menjawab singkat, "Enggak lah."
Pernyataan tersebut disambut positif oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Umum APVI Budiyanto menilai klarifikasi pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara legal, mematuhi regulasi, serta memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Menurutnya, sejak awal APVI mendukung langkah tegas aparat terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan perangkat vape untuk peredaran maupun konsumsi narkotika.
"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Budiyanto.
Ia menegaskan penyalahgunaan oleh oknum pelaku kejahatan tidak boleh menjadi dasar untuk menggeneralisasi seluruh industri rokok elektronik. Sebab, produk legal yang beredar di pasaran tidak mengandung zat terlarang dan telah memenuhi ketentuan pemerintah.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa stigma negatif akibat peredaran vape ilegal justru dapat merugikan pelaku usaha yang selama ini taat aturan.
Baca Juga: Industri Otomotif Thailand Terancam Kolaps Akibat Serbuan Mobil Listrik China
Karena itu, APVI menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah melalui edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, penyusunan standar kepatuhan industri, hingga berbagi informasi terkait pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan.
Senada, Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto mengatakan klarifikasi Menko Polkam membantu meluruskan persepsi publik bahwa seluruh produk rokok elektronik berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Daniel, produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda sehingga penanganannya juga harus dibedakan.
"Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi," katanya.
PPEI pun menyatakan siap mendukung pemerintah memperkuat pengawasan melalui edukasi kepada pelaku usaha, sosialisasi kepada masyarakat, hingga membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan vape di lapangan. Organisasi tersebut juga membuka ruang diskusi dengan pemerintah untuk menyusun mekanisme pengawasan yang lebih efektif tanpa mengganggu keberlangsungan industri legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi