Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB
Beberapa sample produk dari STIG POD ditampilkan pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Baca 10 detik
  • Pemerintah tegaskan hanya vape mengandung narkotika yang akan dilarang.
  • APVI dan PPEI dukung penindakan tegas terhadap vape ilegal.
  • Industri vape legal siap berkolaborasi berantas peredaran narkotika.

Suara.com - Pelaku industri rokok elektronik bernafas lega usai pemerintah memastikan tidak akan melarang seluruh produk vape di Indonesia. Larangan hanya akan menyasar vape yang terbukti mengandung narkotika, sementara produk legal berpita cukai tetap dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago. Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, bukan terhadap seluruh industri rokok elektronik.

"Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari, dikutip Selasa (28/7/2026).

Saat ditanya apakah seluruh vape akan dilarang di Indonesia, Djamari menjawab singkat, "Enggak lah."

Pernyataan tersebut disambut positif oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Umum APVI Budiyanto menilai klarifikasi pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara legal, mematuhi regulasi, serta memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Menurutnya, sejak awal APVI mendukung langkah tegas aparat terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan perangkat vape untuk peredaran maupun konsumsi narkotika.

"Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Budiyanto.

Ia menegaskan penyalahgunaan oleh oknum pelaku kejahatan tidak boleh menjadi dasar untuk menggeneralisasi seluruh industri rokok elektronik. Sebab, produk legal yang beredar di pasaran tidak mengandung zat terlarang dan telah memenuhi ketentuan pemerintah.

Budiyanto juga mengingatkan bahwa stigma negatif akibat peredaran vape ilegal justru dapat merugikan pelaku usaha yang selama ini taat aturan.

Baca Juga: Industri Otomotif Thailand Terancam Kolaps Akibat Serbuan Mobil Listrik China

Karena itu, APVI menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan pemerintah melalui edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan produk legal dan ilegal, penyusunan standar kepatuhan industri, hingga berbagi informasi terkait pola distribusi produk ilegal yang ditemukan di lapangan.

Senada, Ketua Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto mengatakan klarifikasi Menko Polkam membantu meluruskan persepsi publik bahwa seluruh produk rokok elektronik berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Daniel, produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda sehingga penanganannya juga harus dibedakan.

"Sejak awal kami juga menegaskan bahwa produk legal dan produk ilegal merupakan dua hal yang berbeda. Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan industri rokok elektronik yang beroperasi secara legal dan taat terhadap regulasi," katanya.

PPEI pun menyatakan siap mendukung pemerintah memperkuat pengawasan melalui edukasi kepada pelaku usaha, sosialisasi kepada masyarakat, hingga membantu mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan vape di lapangan. Organisasi tersebut juga membuka ruang diskusi dengan pemerintah untuk menyusun mekanisme pengawasan yang lebih efektif tanpa mengganggu keberlangsungan industri legal.

Load More