Bisnis / Energi
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:17 WIB
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Triwulan III 2026 periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan.
  • Kebijakan tanpa penyesuaian tarif listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial.
  • Keputusan mempertahankan tarif listrik bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Suara.com - Masyarakat yang ingin mengetahui tarif listrik PLN per 1 Agustus 2026 tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026, yakni untuk periode Juli–September 2026, tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial. Pemerintah mempertahankan tarif listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

PLN menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski indikator ekonomi mengalami perubahan pada periode evaluasi Februari hingga April 2026, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III tetap berlaku tanpa penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha. 

Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026

Tarif Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Pelanggan Industri

Baca Juga: Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp925 per kWh 

PLN menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator utama, yaitu:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
  2. Indonesian Crude Price (ICP).
  3. Tingkat inflasi.
  4. Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari–April 2026. Meski terjadi perubahan pada parameter tersebut, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan agar konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap terjaga. 

Dengan demikian, tarif listrik PLN per 1 Agustus 2026 masih sama dengan tarif yang berlaku sejak 1 Juli 2026, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Tidak ada penyesuaian tarif hingga akhir periode Triwulan III atau September 2026. 

Load More