- Pusat minta DKI tak bebani industri lewat pajak mobil listrik.
- Kemenperin siap cari solusi jika industri keberatan.
- DKI kaji PKB bertahap demi tambah penerimaan daerah.
Suara.com - Pemerintah pusat menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mulai mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh membebani industri otomotif nasional yang saat ini sedang didorong menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan semangat pemerintah saat ini masih berfokus pada pemberian berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
"Kalau kita hari ini pemerintah semangatnya adalah memberi kemudahan untuk industri. Makanya bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun juga kita imbau memberikan kemudahan," kata Faisol Riza di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Menurut Faisol, rencana pengenaan pajak kendaraan listrik oleh Pemprov DKI masih sebatas wacana sehingga masih terbuka ruang untuk mencari formulasi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan industri.
"Kami minta supaya dicarikan jalan yang terbaik buat kita semua masyarakat. Dan kami yakin Pemda DKI akan bisa mencarikan jalan keluar terbaik buat industri," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah siap mencarikan solusi apabila nantinya muncul keberatan dari pelaku industri terhadap kebijakan tersebut. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan kebijakan perpajakan tidak menambah beban bagi industri yang sedang berinvestasi dan memperluas produksi kendaraan listrik di Indonesia.
"Kalau misalnya ada keberatan-keberatan segera kita carikan jalan keluar, misalnya soal pajak, untuk tidak memberatkan beban industri," ucap Faisol.
Meski demikian, hingga saat ini Kemenperin mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan resmi dari pelaku industri otomotif terkait rencana kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mulai mengenakan PKB terhadap kendaraan listrik secara bertahap pada tahun ini sebagai bagian dari evaluasi APBD Semester I 2026.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan kendaraan listrik telah menikmati berbagai insentif selama beberapa tahun terakhir sehingga dinilai sudah waktunya mulai dikenakan pajak dengan tarif yang tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Dalam skema yang tengah dikaji, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp150 juta akan tetap dibebaskan dari PKB. Kendaraan dengan harga Rp150 juta hingga Rp400 juta direncanakan dikenai sekitar 40 persen dari tarif PKB normal, sedangkan kendaraan listrik kategori premium dapat dikenakan sekitar 75 persen dari tarif yang berlaku.
Firdaus menegaskan kebijakan tersebut tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan rendah emisi karena tarifnya masih lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Menurutnya, usulan tersebut juga dilatarbelakangi tingginya jumlah kendaraan listrik di Jakarta yang mencapai lebih dari 60 persen dari total populasi kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, pembebasan PKB selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Pemprov DKI.
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Firdaus menilai pajak kendaraan juga memiliki fungsi sebagai instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Ibu Kota yang sudah sangat padat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi