Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB
Wacana penghapusan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) berhembus jelang pidato kenegaraan pada pertengahan bulan ini. Desain Suara.com/AI
  • Isu batas defisit APBN 3% dihapus langsung dibantah Menkeu Purbaya.
  • Defisit APBN Juni 2026 masih 0,76% PDB, jauh di bawah batas 3%.
  • Ekonom ingatkan defisit di atas 3% berisiko tekan rupiah dan kepercayaan pasar.

Suara.com - Wacana penghapusan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) berhembus jelang pidato kenegaraan pada pertengahan bulan ini.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pemerintah disebut tengah menyiapkan perubahan aturan fiskal yang selama ini menjadi pagar disiplin keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, penghapusan batas defisit APBN 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebut-sebut akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Saya aja enggak tahu. Enggak ada niat seperti itu. Dan bahkan Pak Presiden amat firm (tegas) menjalankan fiskal sesuai aturan kehati-hatian," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia memastikan pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal. Bahkan, target defisit APBN yang akan disampaikan dalam Nota Keuangan nanti dipastikan masih berada di bawah ambang batas 3 persen.

"Nanti akan keluar angkanya, tapi yang jelas di bawah tiga," ujarnya.

Apa Itu Defisit APBN?

Defisit APBN merupakan kondisi ketika belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan negara dalam satu tahun anggaran. Dengan kata lain, pemasukan negara tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan belanja pemerintah sehingga kekurangannya harus ditutup melalui pembiayaan, salah satunya dengan penerbitan utang.

Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menerapkan batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Aturan tersebut bukan tanpa alasan. Batas 3 persen mengacu pada praktik internasional yang pertama kali dikenal melalui Traktat Maastricht tahun 1992 sebagai salah satu syarat negara-negara Eropa menjaga stabilitas fiskal sebelum bergabung ke zona euro.

Batas ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan keuangan negara agar utang tidak meningkat secara berlebihan.

Bagaimana Kondisi APBN Saat Ini?

Data APBN KiTa edisi Juli 2026 menunjukkan posisi fiskal Indonesia masih berada jauh di bawah batas tersebut.

Hingga akhir Juni 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB.

Defisit tersebut terjadi karena realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.656 triliun, lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Negara sebesar Rp1.459 triliun.

Meski demikian, pemerintah menilai kondisi tersebut masih dalam jalur yang sehat karena defisit baru mencapai sekitar seperempat dari batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Mengapa Wacana Ini Menjadi Sorotan?

Perubahan batas defisit APBN bukan sekadar persoalan angka. Aturan tersebut selama ini dipandang sebagai jangkar kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor, lembaga pemeringkat, hingga pasar keuangan global.

Karena itu, munculnya isu penghapusan batas 3 persen langsung memunculkan kekhawatiran bahwa disiplin fiskal Indonesia akan melemah, terutama di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Ekonom Ingatkan Risikonya

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan kredibilitas fiskal hanya demi memperbesar ruang belanja negara.

"Jika sampai tidak bisa mengelola fiskal di bawah 3 persen, ini akan mengikis kepercayaan dan dikhawatirkan merambat ke mana-mana, termasuk ke masalah nilai tukar rupiah yang sedang kita perangi pelemahannya, serta prospek pembiayaan," kata Faisal kepada Suara.com.

Menurutnya, kondisi saat ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19 ketika pemerintah diperbolehkan memperlebar defisit karena menghadapi situasi darurat global.

Kini, sebagian besar negara justru kembali memperketat kebijakan fiskalnya. Jika Indonesia mengambil arah sebaliknya, pasar dapat menilai langkah tersebut sebagai sinyal melemahnya kesehatan fiskal nasional.

"Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi prospeknya jadi lebih mahal karena mengorbankan kesehatan fiskalnya. Jangan lupa, ada ongkos yang harus dibayar ke depan karena pembengkakan itu dibiayai oleh utang," ujarnya.

Faisal mengingatkan pemerintah masih menghadapi beban pembayaran utang dan bunga yang meningkat sejak pandemi. Karena itu, ia menilai solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki kualitas belanja negara melalui efisiensi, realokasi anggaran, refocusing program, serta penajaman prioritas pembangunan dibandingkan menambah utang baru.

"Presiden sudah menyampaikan akan melakukan efisiensi. Selain efisiensi, yang terpenting adalah realokasi anggaran dan refocusing. Ini yang perlu dikelola dengan baik sehingga tidak perlu menambah utang lagi," katanya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com