- Prabowo diminta kaji ulang kewajiban kebun tebu bagi industri rafinasi.
- Pengamat: aturan wajib kebun tebu sulit diterapkan dan tak tepat sasaran.
- Swasembada gula dinilai harus fokus pada produktivitas dan perluasan lahan.
Suara.com - Polemik rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya sulit diterapkan, tetapi juga berpotensi melenceng dari tujuan meningkatkan produksi gula nasional. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto diminta mencermati kembali rencana tersebut sebelum diberlakukan.
Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai kewajiban bagi industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu bertentangan dengan konsep awal pembangunan industri tersebut. Menurutnya, pabrik gula rafinasi sejak awal dirancang untuk mengolah gula mentah (raw sugar) impor menjadi gula rafinasi sebagai bahan baku industri makanan dan minuman, bukan sebagai pelaku usaha perkebunan tebu.
"Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan biasanya pabrik gula rafinasi itu di dekat pelabuhan. Nah terus logikanya membangun tebu, gimana caranya? Apalagi pabrik gula rafinasi di Jawa," ujar Dwi Andreas Santosa kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, penempatan pabrik di kawasan pelabuhan dilakukan agar pasokan bahan baku berupa raw sugar lebih efisien. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika kini industri tersebut diwajibkan memiliki lahan perkebunan tebu sendiri.
"Nah ya itulah saya yang nggak habis pikir. Pabrik rafinasi memang digunakan untuk menghasilkan gula rafinasi untuk keperluan industri. Itu desainnya memang seperti itu sehingga tidak membangun kebun sendiri," katanya.
Dwi juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung target swasembada gula. Menurutnya, persoalan utama industri gula nasional bukan berada pada industri rafinasi, melainkan rendahnya produktivitas kebun tebu dan terbatasnya perluasan lahan.
"Nggak bisa begitu. Mereka mau bangun kebun dari mana? Apalagi sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan lahan yang ada, itu tidak mungkin dilakukan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, produktivitas tebu Indonesia selama hampir tiga dekade terakhir tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Saat ini produktivitas gula nasional hanya berkisar 5-6 ton per hektare, masih tertinggal dibandingkan Thailand yang mendekati 7 ton per hektare dan Brasil yang telah melampaui 8 ton per hektare.
Selain itu, luas perkebunan tebu nasional juga cenderung stagnan di kisaran 400.000 hingga 500.000 hektare selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut membuat peningkatan produksi gula nasional sulit dicapai apabila tidak dibarengi upaya meningkatkan produktivitas lahan dan membuka kawasan perkebunan baru.
Menurut Dwi, strategi menuju swasembada gula seharusnya difokuskan pada pengembangan kebun tebu di luar Pulau Jawa yang masih memiliki cadangan lahan cukup luas. Sebaliknya, mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun sendiri dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan.
Ia juga mengingatkan Indonesia pernah menjadi salah satu produsen gula yang cukup kuat pada era 1980-an saat masih menerapkan sistem glebagan, yakni pola pergiliran tanaman tebu di lahan sawah petani. Setelah sistem tersebut dihapus dan petani bebas menentukan komoditas yang ditanam, banyak petani beralih ke tanaman lain yang dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tebu.
"Ketika petani dibebaskan memilih tanaman, banyak yang akhirnya tidak lagi menanam tebu dan beralih ke komoditas lain," katanya.