Bukan Orang Kaya Saja, Semua Keluarga Perlu Siapkan Warisan Sejak Dini

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:42 WIB
ilustrasi warisan orang tua (pexels/Pixabay)
  • Warisan sering dibahas saat keluarga sudah dalam tekanan.
  • Edukasi dini dinilai cegah sengketa dan lindungi aset keluarga.
  • Penyusunan wasiat beri kepastian hukum bagi ahli waris.

Suara.com - Perencanaan warisan di Indonesia masih kerap menjadi topik yang baru dibahas ketika sebuah keluarga telah menghadapi tekanan akibat meninggalnya anggota keluarga atau munculnya sengketa pembagian harta. Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu konflik berkepanjangan sekaligus menghambat proses pengalihan aset yang seharusnya dapat berjalan lebih tertib.

Fenomena itu menjadi sorotan dalam seminar bertajuk "Pentingnya Perencanaan Wasiat dan Warisan" yang diselenggarakan oleh SPH Alumni, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pelita Harapan (IKA UPH), dan Ikatan Keluarga Alumni Bina Nusantara (IKA BINUS) bersama Sagedemy dan IZIN.co.id di vOffice Centennial Tower, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Acara digelar secara hybrid dan diikuti peserta secara langsung maupun daring.

Founder Sagedemy, Karmela Christy, mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap pembahasan mengenai warisan sebagai isu yang sensitif sehingga baru dilakukan ketika keluarga berada dalam situasi sulit.

"Perencanaan warisan sering baru dibicarakan ketika keluarga sudah berada dalam tekanan. Padahal, banyak persoalan dapat diminimalkan apabila keluarga memahami lebih awal apa yang perlu dibicarakan, dipersiapkan, dan dituangkan secara tepat," ujarnya.

Menurutnya, perencanaan warisan bukan sekadar membahas pembagian aset, melainkan bagian dari strategi perlindungan kekayaan keluarga yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan antaranggota keluarga.

Karmela menambahkan kolaborasi antara komunitas alumni, praktisi hukum, platform edukasi, dan penyedia layanan legal diharapkan mampu mengubah pandangan masyarakat bahwa perencanaan warisan merupakan langkah preventif yang perlu dilakukan sejak dini.

Sementara itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Tangerang, Dr. Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa masih banyak orang menunda penyusunan wasiat karena merasa belum membutuhkannya. Padahal, langkah tersebut justru menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada keluarga.

"Semakin dini perencanaan dilakukan, semakin jelas pula hak, kewajiban, dan kehendak pewaris yang dapat dituangkan sesuai ketentuan hukum sehingga risiko perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan," kata Stefanie.

Dalam paparannya, Stefanie mengulas berbagai aspek penting, mulai dari sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, bentuk-bentuk wasiat, kedudukan ahli waris, hingga peran notaris dalam memastikan dokumen disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi layanan legal, General Manager IZIN.co.id, Otty Yuniarti, menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai aspek hukum warisan masih menjadi tantangan. Menurutnya, banyak keluarga belum memahami pentingnya menyiapkan dokumen hukum sebelum terjadi proses pewarisan.

Sebagai penyedia layanan legal di bawah naungan vOffice Group yang telah melayani lebih dari 10.000 klien sejak 2012, IZIN.co.id menyediakan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen hingga proses legal sesuai regulasi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com