- OJK menerbitkan LPKSI 2025 yang mencatat total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.131,02 triliun.
- Pertumbuhan aset tertinggi sepanjang sejarah ini didukung kebijakan OJK serta penguatan regulasi UU PPSK.
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica menyatakan pencapaian tersebut memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025, yang menegaskan ketahanan dan daya saing industri keuangan syariah nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Dalam laporan tersebut, total aset industri keuangan syariah Indonesia mencapai Rp3.131,02 triliunpada 2025 atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan perkembangan positif seiring implementasi berbagai kebijakan yang disusun bersama para pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing," kata Friderica dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/8/2026)
Menurutnya, pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global.
Menurut OJK, kinerja positif industri keuangan syariah didukung oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga.
Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen, sehingga menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri keuangan syariah.
Berdasarkan LPKSI 2025, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen secara tahunan.
Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau meningkat 8,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, naik 10,59 persen secara tahunan.
Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, tumbuh 10,29 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, dan kebijakan yang memperkuat daya saing industri.
“Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi," ujar Dian.
Ia menjelaskan, sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
OJK menjelaskan, LPKSI diterbitkan setiap tahun sebagai laporan komprehensif yang memuat perkembangan, tantangan, peluang, dan arah kebijakan industri keuangan syariah di Indonesia.
Laporan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat dalam memahami prospek industri keuangan syariah nasional.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.