Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Proses eksekusi rumah tinggal di Jalan Raya Kelapa Dua Nomor 1, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2026). [istimewa]
  • Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah dan rumah di Kelapa Dua pada Kamis, 6 Agustus 2026.
  • KSP Sahabat Mitra Sejati menyatakan lelang dilakukan sah karena debitur gagal melunasi kewajiban kredit sejak 2025.
  • Kuasa hukum debitur menilai proses kredit janggal dan mengajukan gugatan karena perkara hukum masih berjalan.

"Dalam SPK pencairan itu adalah Rp24 miliar. Lalu ternyata yang dicairkan itu nilainya cuma Rp19 miliar. Yang 5 miliar itu entah penjelasannya di mana, nggak tahu," paparnya.

Ketegangan antara kedua belah pihak semakin meningkat ketika pihak koperasi mengategorikan fasilitas kredit kliennya ke dalam status macet pada awal 2025 dan mendaftarkan objek jaminan untuk dilelang melalui KPKNL Jakarta V. Abdul Hamid menuturkan bahwa sebelum proses lelang berjalan, kliennya sebenarnya telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap KSP Sahabat Mitra Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Mei 2025.

Selain masalah pemotongan nilai pencairan awal, kuasa hukum juga mempertanyakan adanya penurunan nilai limit yang cukup drastis antara lelang pertama dan lelang kedua dalam jangka waktu yang dinilai sangat singkat. Lelang perdana pada 17 Juni 2025 dengan limit sekitar Rp45,8 miliar dinyatakan tidak laku, sebelum kemudian lelang kedua diselenggarakan dua pekan setelahnya dengan harga limit yang mengalami penyesuaian signifikan.

Dalam perjalanannya, pihak kuasa hukum debitur juga menyoroti profil pemenang lelang atas objek properti di Kebon Jeruk tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum, mereka menduga terdapat hubungan relasional antara pemenang lelang dan pihak kreditur.

Dugaan tersebut kemudian dituangkan dalam gugatan perlawanan (partij verzet) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juli 2026.

Dalam dokumen perlawanan tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa pemenang lelang bernama Akhmad Suyuthi tercatat memiliki latar belakang pekerjaan di lingkungan Bank Sampoerna, perusahaan yang diketahui berada di bawah ekosistem grup yang sehaluan dengan KSP Sahabat Mitra Sejati.

Tim kuasa hukum turut mempermasalahkan keabsahan formil pada berkas pemberitahuan eksekusi (relaas), yang menurut mereka tidak memuat keterangan hari dan tanggal secara lengkap pada salah satu lampiran surat.

Sebelum jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi pada Kamis (6/8/2026), pihak debitur dilaporkan telah mengajukan tiga surat permohonan penundaan eksekusi dengan dasar masih adanya sejumlah proses hukum yang belum berkuatan hukum tetap, termasuk perkara kasasi serta gugatan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com