Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

Selasa, 22 September 2026 | 08:56 WIB
Pemilik food truck Bolosego Dyah Laily Fardisa mengungkap dugaan pungli yang dilakukan anggota polisi saat berjualan di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Aipda S ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polresta Yogyakarta.
  • Penahanan dilakukan karena Aipda S terbukti meminta jatah makan pada food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
  • Dua personel polisi lain dinyatakan bebas dari pelanggaran dan kasus Aipda S akan dibawa ke sidang disiplin.

Suara.com - Polresta Yogyakarta menempatkan seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S di tempat khusus (Patsus) setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terkait dugaan permintaan jatah makan kepada food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Aipda S sebelumnya diperiksa Propam setelah kasus tersebut mencuat melalui unggahan pemilik Bolosego yang viral di media sosial.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan status terduga pelanggar ditetapkan setelah Propam menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

"Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S langsung ditempatkan di Patsus. Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani hukuman sekaligus mengikuti proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

"Terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, dua personel Polsek Kraton lainnya yang ikut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP.

Propam selanjutnya akan membawa perkara Aipda S ke mekanisme sidang disiplin. Saat ini, pemeriksaan pendahuluan masih diselesaikan sebelum sidang digelar.

"Prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," jelas Wahyu.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah pemilik food truck Bolosego mengunggah pengalaman saat berjualan di kawasan Alkid melalui media sosial.

Dalam unggahannya, pemilik usaha mengaku mendapat sejumlah permintaan pembayaran dan fasilitas ketika menjalankan usahanya di kawasan tersebut.

Unggahan itu kemudian viral dan mendorong Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman.

Propam memeriksa pihak Bolosego dan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota kepolisian serta memastikan fakta dalam peristiwa tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com