5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB
Arsip foto - Petugas menata emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri)
  • Indonesia resmi meluncurkan lima produk Gold ETF syariah pada 10 Agustus 2026 berdasarkan regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026.
  • Produk investasi ini mencatat dana kelolaan awal sebesar Rp21,6 miliar dengan PT Pegadaian bertindak sebagai kustodian fisik emas.
  • Instrumen keuangan baru tersebut diproyeksikan menjadi sarana diversifikasi portofolio yang efisien bagi investor menghadapi dinamika ekonomi global.

Suara.com - Pasar modal Indonesia mengukir sejarah baru dalam pengembangan instrumen investasi syariah dan komoditas. Berdasarkan laporan riset terbaru dari BNI Sekuritas, Indonesia secara resmi telah meluncurkan lima produk Gold Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis syariah pertamanya pada tanggal 10 Agustus 2026.

Inisiatif strategis ini meluncur di bawah payung hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026.

Pada awal peluncurannya, total dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) awal dari kelima produk tersebut tercatat mencapai sekitar Rp21,6 miliar.

Produk ETF berkode XTRA yang dikelola oleh Trimegah Asset Management menjadi pemimpin pasar di fase awal ini dengan mengandalkan AUM sebesar Rp11,9 miliar.

Meskipun secara akumulasi nilai AUM awal tersebut masih terbilang relatif kecil—hanya mengimplikasikan kepemilikan sekitar 9 kilogram emas fisik—kehadiran instrumen baru ini dinilai memiliki arti yang sangat krusial bagi peta jalan industri keuangan nasional.

Analis dari BNI Sekuritas menilai Gold ETF Syariah ini akan menciptakan sumber struktural baru bagi permintaan emas fisik di dalam negeri seiring dengan pertumbuhan minat investor institusi maupun ritel.

Setiap produk dalam struktur ini dibentuk sebagai Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diwajibkan untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB/NAV) dalam bentuk emas fisik murni.

Instrumen ini didukung secara penuh dengan rasio 1:1 (backed 1:1) oleh batangan emas (bullion) yang memenuhi standar kemurnian tinggi, yakni minimal 99,9% sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau 99,5% mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA).

Dalam ekosistem operasionalnya, PT Pegadaian—yang merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)—dipercaya memegang peranan vital sebagai penyedia sekaligus kustodian fisik emas.

Adapun bukti kepemilikan emas oleh investor diadministrasikan dan dicatat secara elektronik melalui mekanisme Electronic Gold Receipt (EGR) di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Unit penyertaan ETF ini selanjutnya dapat diperdagangkan secara terbuka dan real-time di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari sisi perpajakan, struktur investasi ini memberikan kejelasan bagi para pemodal. Distribusi hasil investasi kepada para pemegang unit ditetapkan bebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu pada tingkatan produk (fund level), transaksi penjualan emas EGR dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 bersifat non-final sebesar 0,25%, dan keuntungan yang berhasil terealisasi (realized gain) dikenakan tarif PPh badan korporasi sebesar 22%.

Peluang Akselerasi dari Investor Institusi

Tim Riset BNI Sekuritas menggarisbawahi bahwa prospek pembesaran skala (scaling) produk Gold ETF Syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar, terutama jika digerakkan oleh porsi kepemilikan institusi.

Hingga saat ini, lembaga keuangan besar seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tercatat praktis belum memiliki alokasi portofolio investasi pada instrumen berbasis emas fisik.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tren kawasan regional. Sepanjang semester pertama tahun 2026 (1H26), total kepemilikan emas di kawasan Asia melonjak lebih dari dua kali lipat hingga menyentuh angka sekitar 512 ton.

Dengan dibukanya kerangka regulasi resmi melalui POJK No. 2/2026 serta dukungan infrastruktur pasar modal yang terintegrasi, instrumen Gold ETF Syariah diproyeksikan menjadi sarana diversifikasi portofolio yang sangat efisien, transparan, dan likuid bagi investor Indonesia dalam menghadapi dinamika inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com