Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:52 WIB
PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mulai mengambil peran mengatur pengelolaan ekspor Batu bara, CPO, dan paduan besi. [Suara.com]
  • Danantara Indonesia resmi memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Agustus 2026 yang dipimpin jajaran komisaris serta direksi baru.
  • DSI mengelola ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui tahap pengumpulan data, perantara, hingga evaluasi Januari 2027.
  • Pelaku usaha mendukung kebijakan tersebut tetapi mengharapkan kepastian mekanisme kerja agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis ekspor.

Suara.com - Danantara Indonesia akhirnya memperkenalkan secara resmi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kepada publik. Jajaran manajemen hingga peran yang sebelumnya belum banyak diketahui kini mulai terbuka.

Perkenalan DSI kepada publik dan kalangan pengusaha terbilang terlambat. Pasalnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Operasional DSI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam beleid tersebut, terdapat tiga komoditas yang menjadi fokus awal DSI, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), serta paduan besi atau ferro alloy.

Jajaran Manajemen DSI

Jajaran Komisaris dan Direksi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). [Suara.com/Achmad Fauzi].

Pengumuman manajemen DSI juga sangat terlambat. Biasanya dalam pembentukan BUMN, sudah memiliki jajaran manajemen mulai dari Komisaris dan Direksi, tapi DSI kali ini belum memeliki struktur yang jelas.

Namun, BUMN baru ini tetap dipimpin oleh orang asing yang memang telah berkarir di perusahaan Indonesia lainnya. Nama-nama lama juga tetap masuk dalam jajaran manajemen DSI.

Selain itu beberapa nama juga masih merangkap jabatan di perusahaan lain dan lembaga negara lain. Berikut daftar Komisaris dan Direksi DSI:

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama: M. Syaifurrahman Noer (Mantan Komisaris PT Indonesia Defense Security and Technology
  • Komisaris: Tony Wenas (Direktur Utama PT Freeport Indonesia)
  • Komisaris: Mari Elka Pangestu (Wakil Direktur Dewan Ekonomi Nasional/DEN).
  • Komisaris: Harold Tjiptadjaja (Mantan Managing Direktor Mandiri Sekuritas).

Direksi:

  • Direktur Utama: Luke Mahony (eks Direktur PT Vale Indonesia Tbk)
  • Direktur Keuangan dan Treasury: Sinthya Roesly (eks Direktur Keuangan PT PLN)
  • Direktur Manajemen Risiko: Nur Hidayat Udin (Eks Direktur Manajemen Risiko dan HSSE MIND ID)
  • Direktur Hukum & Kepatuhan: Ivan Ferdiansyah Baely (Senior Corporate Lawyer anda Managing Partert of IABF).

Tiga Tahap Peran DSI

Seiring berjalannya waktu, peran DSI akan berkembang. Setidaknya terdapat tiga tahapan yang perlu diperhatikan, mulai dari pengumpulan data, masuk sebagai perantara ekspor, hingga evaluasi model bisnis.

Tahap Awal: Kumpulkan Data Ekspor

Pada tahap awal, DSI berperan mengumpulkan dan mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas strategis tersebut. Data tersebut berasal dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Sedikitnya ada delapan sistem yang menjadi sumber data DSI, yakni:

  1. Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.
  2. Kementerian Perdagangan: INATRADE.
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan: CEISA 4.0.
  4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan: Coretax.
  5. Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
  6. Kementerian Hukum: Administrasi Hukum Umum (AHU).
  7. BKPM: Online Single Submission (OSS).
  8. National Single Window (INSW).

Tahap Operasional: DSI Jadi Perantara Ekspor

Tahap berikutnya membuat peran DSI menjadi lebih aktif. Jika sebelumnya fokus pada pengumpulan dan analisis data, DSI akan masuk sebagai intermediary atau perantara dalam kegiatan ekspor tiga komoditas tersebut.

Meski menjadi perantara, DSI menegaskan tidak akan mengganggu kontrak yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya memastikan hubungan komersial yang sudah ada tetap dihormati.

"Jadi tidak usah ragu, bahwa tetap bapak-bapak ibu-ibu bisa melakukan eksportnya secara langsung, dan tetap we honor the sanctity of the contract, kontrak-kontrak yang sangat panjang," ujar Rosan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani. [Tangkapan Layar].

Dengan model tersebut, arus komoditas maupun hubungan bisnis antara penjual dan pembeli tetap berjalan.

Di sisi lain, DSI akan menjalankan fungsi untuk memperkuat transparansi transaksi dan menganalisis data ekspor.

Tahap Evaluasi: Jadi Perantara atau Eksportir Tunggal

Tahap berikutnya akan menjadi penentu arah DSI. Memasuki Januari 2027, model bisnis DSI akan dievaluasi. Dari evaluasi tersebut nantinya akan ditentukan apakah DSI tetap menjalankan fungsi sebagai intermediary atau bergerak menggunakan model lainnya, termasuk menjadi eksportir.

Jika nantinya DSI menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal, model tersebut tentu akan membawa perubahan lebih besar bagi perusahaan yang selama ini melakukan ekspor tiga komoditas tersebut. Artinya, pengusaha melihat secara cermat bagaimana hasil evaluasi terhadap model DSI pada awal 2027.

Pengusaha Minta Kepastian

Di tengah perubahan peran tersebut, pelaku usaha berharap keberadaan DSI tidak mengganggu keberlanjutan bisnis.

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengatakan pengusaha pada dasarnya mendukung tujuan pemerintah sepanjang kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan industri.

"Karena kan keberlanjutan industri kita juga kan saya. Tapi kan apa yang dilakukan pemerintah kan ini tujuannya untuk kebaikan juga ya. Tujuan yang tidak sebesarnya untuk kebaikan. Apakah ada halangan? saat ini sih kami terus masih mantau ya," kata Arif.

Menurutnya, pelaku usaha juga tidak menginginkan adanya praktik yang merugikan negara, termasuk transfer pricing maupun under-invoicing.

"Tapi pada intinya kami dari asosiasi memberikan harapan besar lah terhadap ini ya. Siapa sih yang meridho sumber daya kita di under-invoicing, kemudian transfer pricing, kan enggak juga. Dari sisi asosiasi, dari feeling kami, hanya bagaimana detailnya," ucapnya.

Arif menilai persoalan utama bagi dunia usaha bukan semata-mata keberadaan DSI, melainkan kepastian mengenai peran dan mekanisme kerjanya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com