Rencana Harga Saham Mentok Rp1 Bukan Permintaan MSCI

Rabu, 02 September 2026 | 09:04 WIB
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Selasa (1/9/2026). [Suara.com/Rina A]
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 bukan permintaan MSCI.
  • BEI berencana mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar.
  • Uji coba aturan baru dijadwalkan pada Agustus 2026 dengan target implementasi resmi oleh BEI pada 7 September 2026.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana pengubahan batas minimum harga saham  dari Rp50 menjadi Rp1 per saham bukan permintaan MSCI.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan itu bukan salah satu poin dalam proposal yang ditawarkan kepada MSCI.

"Tidak, itu tidak dalam proposal kami ke MSCI. Tetapi saat ini tentu kita melakukan reformasi pasar. Sudah tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kita," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Selasa (1/9/2036).

Menurut dia, reformasi pasar yang dilakukan BEI mencakup upaya untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola, sekaligus menghadirkan likuiditas serta proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik.

Ilustrasi MSCI dengan BEI [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]

"Bagaimana kita menghadirkan tidak hanya transparansi, lalutidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kita menghadirkan likuidiyas dan tentu price discovery yang baik," jelasnya.Terkait respons MSCI, FTSE Russell, dan penyedia indeks global lainnya terhadap aturan yang sedang diperbaiki, Jeffrey mengatakan BEI telah melakukan focus group discussion (FGD) dan sosialisasi kepada para pelaku pasar.

"Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku. Feedback yang kami dapat sangat positif," jelasnya.

Jeffrey mengatakan respons positif dari pelaku pasar tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk berharap bahwa MSCI, FTSE Russell, dan penyedia indeks global lainnya juga dapat memberikan respons positif terhadap reformasi yang dilakukan.

"Artinya, kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami dari MSCI, Russell, dan global index provider lainnya juga akan merespons ini sehingga positif," imbuhnya.

Sebelumnya, menurut laporan Stockbit, BEI berencana untuk mengubah batasan harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50/saham menjadi Rp1/saham.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi saham–saham di harga Rp50 agar dapat ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas serta mewujudkan price discovery yang lebih baik.

BEI memperkirakan jika saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus (call auction) ditransaksikan di pasar reguler (continuous auction), maka frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3x lipat.

Adapun, perubahan batasan harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection dijadwalkan akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com