- BI siapkan repo dan FX swap untuk jaga likuiditas perbankan.
- Dana asing yang dikonversikan capai Rp920-Rp930 triliun.
- Penarikan dana SAL sepenuhnya menjadi perhitungan pemerintah.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah instrumen untuk memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga di tengah dinamika arus dana di sistem keuangan. Salah satu jurus yang disiapkan adalah melalui repurchase agreement (repo) dan foreign exchange swap (FX swap).
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, penyediaan likuiditas tersebut menjadi bagian dari langkah BI untuk memastikan kebutuhan dana di sistem keuangan tetap tersedia.
"Yang penting, Bank Indonesia pun juga menyiapkan likuiditas dalam bentuk repo. Tadi saya enggak sempat tampilkan, tapi kalau kita lihat repo termasuk FX swap," ujar Destry di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Destry mengungkapkan terdapat dana asing yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dan kemudian dikonversikan melalui berbagai mekanisme. Nilainya disebut telah mencapai sekitar Rp920 triliun hingga Rp930 triliun.
Menurut dia, aliran dana tersebut pada akhirnya menjadi tambahan likuiditas yang kembali masuk ke sistem keuangan.
"Jadi dana asing masuk, kemudian dia diubah. Itu sudah mencapai sekitar Rp920 triliun-Rp930 triliun. Artinya itu kan likuiditas yang kembali ke sistem," jelasnya.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa pergerakan dana di pasar keuangan turut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan BI dalam menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
Destry menegaskan, menjaga kecukupan likuiditas bukan hanya menjadi tugas Bank Indonesia. Pemerintah juga memiliki peran dalam memastikan dana tetap mengalir ke dalam sistem keuangan.
Dia menjelaskan, ketika pemerintah menempatkan dana ke dalam dana pihak ketiga (DPK), dana tersebut akan tercatat sebagai alat likuid di Bank Indonesia.
"Jadi likuiditas menjadi memang tugas kita bersama. Termasuk kalau pemerintah dia masuk ke DPK, di kami dia masuk jadi alat likuid," kata Destry.
Dengan demikian, BI memiliki sejumlah instrumen untuk menjaga agar kebutuhan likuiditas perbankan tetap dapat dipenuhi, sementara kebijakan penempatan dana pemerintah juga turut memengaruhi kondisi likuiditas di sistem keuangan.
Di sisi lain, Destry menegaskan bahwa keputusan mengenai penarikan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan kewenangan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki perhitungan sendiri mengenai kebutuhan dana yang akan digunakan.
"Itu kan dari mereka ya, dari pemerintah sebenarnya. Jadi tentunya mereka sudah ada hitung-hitungannya," tukas Destry.