Purbaya Sebut Pegawai Pajak-Bea Cukai Aman Kasus Hukum 15 Tahun Terakhir, Sindir Sri Mulyani?

Jum'at, 04 September 2026 | 11:19 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai Pajak dan Bea Cukai tidak tersentuh hukum selama 10 hingga 15 tahun terakhir.
  • Purbaya melakukan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV serta merumahkan tiga pegawai pajak yang diduga melakukan penyelewengan.
  • Kebijakan tersebut membuka akses bagi aparat penegak hukum untuk memproses pegawai bermasalah guna memperbaiki penerimaan negara.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kalau selama 10-15 tahun terakhir, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tak tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Menkeu Purbaya untuk membandingkan banyaknya kasus hukum yang melibatkan pegawai Pajak dan Bea Cukai saat ini. Sebelum ia menjabat, posisi Menkeu sendiri diisi oleh Sri Mulyani (2016-2025 dan 2005-2010), Bambang Brodjonegoro (2014-2016), Chatib Basri (2013-2014), hingga Agus Martowardojo (2010-2013).

"Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang Pajak dan Bea Cukai itu aman karena polisi, kejaksaan, KPK juga enggak bisa bisa masuk. Sekarang saya bebaskan, bukan saya bebaskan, saya bilang kalau ada kesalahan masuk saja. Nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, dikutip Jumat (4/9/2026).

Selama menjabat, Purbaya memamerkan kalau dirinya melakukan reformasi signifikan kepada para pegawai Pajak maupun Bea Cukai lantaran banyak keluhan masyarakat soal kebocoran penerimaan negara.

Untuk DJP, Purbaya memeriksa pejabat mana yang sering melakukan hal-hal negatif. Setelahnya, ia melakukan mutasi hampir semua pejabat Pajak mulai dari eselon II, eselon III, hingga eselon IV.

"Saya reorganize hampir semua orang Pajak, eselon 2, eselon 3, eselon 4, saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat, atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar. Itu memperbaiki tax collection dengan cepat," paparnya.

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar

Selain itu, Purbaya juga membuat daftar khusus terkait lima orang Pegawai Pajak yang diduga melakukan penyelewengan. Dari total itu, tiga orang pegawai akhirnya dirumahkan.

"Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Dan itu berdampak jelas sekali ke tax collection kita," lanjut dia.

Begitu pula dengan Bea Cukai, Purbaya melakukan reorganisasi para pegawai yang dianggap mencurigakan. Walhasil beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap pegawai tersebut.

"Itu kan sebelumnya enggak bisa," jelas Purbaya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com