- Tax holiday resmi berakhir sejak akhir 2025.
- Pemerintah kaji subsidi energi dan QRTC sebagai insentif pengganti.
- Aturan investasi asing di bisnis SPKLU kini dibuat lebih fleksibel.
Suara.com - Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan melalui skema tax holiday resmi berakhir. Pemerintah kini tengah menyiapkan skema insentif baru untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, mengatakan masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 telah berakhir pada 31 Desember 2025.
“Seperti kita ketahui saat ini untuk insentif tax holiday berdasarkan PMK 69 sudah berakhir sejak akhir tahun lalu. Jadi kalau ditanya Pak tax holiday masih ada nggak? Untuk saat ini kita masih terhenti,” ujar Dendy dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
PMK Nomor 69 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. Aturan tersebut sebelumnya memberikan batas waktu penyampaian usulan fasilitas hingga akhir 2025.
Tax holiday diberikan kepada investasi baru yang masuk dalam kategori industri pionir dan memenuhi persyaratan pemerintah.
Untuk investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar, fasilitas tersebut dapat berupa pengurangan PPh badan hingga 100% selama lima hingga 20 tahun pajak, bergantung pada nilai investasinya.
Sementara investasi dengan nilai Rp100 miliar hingga di bawah Rp500 miliar dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50% selama lima tahun pajak.
Sejumlah sektor yang masuk kategori industri pionir antara lain industri logam dasar, hilirisasi, teknologi, serta sektor strategis lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Berakhirnya tax holiday membuat pemerintah harus mencari skema baru untuk tetap menjaga daya tarik investasi, terutama di tengah persaingan insentif antarnegara.
Dendy mengungkapkan Kementerian Keuangan tengah mengkaji sejumlah alternatif, termasuk subsidi energi dan Qualifying Refundable Tax Credit (QRTC).
“Kementerian Keuangan saat ini sudah memiliki beberapa alternatif pengganti dari janji tersebut misalnya nanti subsidi energi, QRTC (Qualifying Refundable Tax Credits), nah itu sudah sedang kita kaji alternatif-alternatif pengganti karena apa? Ketika kita bicara daya saing kita masih memerlukan insentif,” jelasnya.
Menurut Dendy, kebutuhan terhadap insentif investasi masih menjadi perhatian pemerintah karena kebijakan fiskal menjadi salah satu faktor dalam menentukan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain.
Di sisi lain, penyusunan skema baru juga harus mempertimbangkan perubahan sistem perpajakan global. Indonesia telah menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang mengacu pada Pilar Dua OECD.
Aturan tersebut menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi kelompok perusahaan multinasional tertentu dengan pendapatan konsolidasian global minimal €750 juta.