Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?

Kamis, 10 September 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia dalam kasus korupsi fasilitas kredit sawit senilai Rp1,6 triliun pada Rabu, 9 September 2026.
  • Persidangan kasus korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara melalui pembuktian saksi dan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
  • Proses hukum tetap berjalan meskipun muncul perdebatan mengenai relevansi pidana setelah kejaksaan menyatakan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun telah dilunasi sepenuhnya oleh debitur.

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan delapan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.

Dengan putusan sela yang dibacakan Rabu (9/9/2026), persidangan dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara — sementara di luar ruang sidang, muncul perdebatan hukum soal apakah proses pidana ini masih relevan setelah pihak kejaksaan sendiri menyebut kerugian negara dalam kasus ini sudah nihil.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menilai dalil keberatan yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

JPU menyatakan akan menghadirkan puluhan saksi secara bergiliran, terutama dari pihak internal BRI yang terlibat dalam proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pekan depan.

Delapan terdakwa dalam perkara ini merupakan mantan pejabat di lingkup Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) BRI Kantor Pusat, yang silih berganti menduduki posisi tersebut sepanjang periode pengajuan hingga pencairan dua fasilitas kredit ini. Kuswiyoto tercatat sebagai Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014, posisi yang sebelumnya dijabat Irwan Junaedy pada 2011–2013. Wahyu Sulistiyono menjabat Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017.

Di sisi analisis risiko, Susy Liestyowaty menjabat Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, didampingi Lina Sari selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016. Adapun Kokok Alun Akbar menjabat Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, dilanjutkan Tina Pratina pada 2012–2017. Satu terdakwa lain, Achmad FC Barir, juga didakwa terlibat dalam proses yang sama.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dua Fasilitas Kredit Senilai Rp1,6 Triliun

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) pada 2012 dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) pada 2013, dengan total nilai fasilitas kredit mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Fasilitas untuk PT BSS diajukan oleh Wilson Sutantio, yang menurut dakwaan telah lebih dulu menjadi terpidana dalam perkara terkait.

JPU mendakwa proses persetujuan kredit PT BSS didasari analisis finansial yang direkayasa melalui recasting — penyajian ulang pos-pos keuangan tanpa dasar yang memadai.

Menurut dakwaan, penyajian ulang itu mengubah rasio likuiditas PT BSS pada 2010 dari kondisi sebenarnya 20,66 persen menjadi tercatat 1.059,80 persen, dan pada Juni 2011 dari 68,65 persen menjadi 789,42 persen.

Debt to Equity Ratio (DER) perusahaan pada 2009 disebut diubah dari 1.907,14 persen menjadi 1.227,80 persen, sementara batas maksimal DER yang diperkenankan hanya 263 persen.

Dakwaan juga menyoroti selisih luas lahan tertanam yang menjadi dasar pencairan kredit. Untuk Kredit Investasi (KI) Kebun Inti PT BSS senilai Rp258,78 miliar, pencairan didasarkan pada klaim luas tanam 6.430,32 hektare — sementara data areal statement GIS BSS Group menyebut luas tertanam hanya 4.499,18 hektare, dan hasil delineasi ahli survei serta pemetaan kadastral mencatat 5.082,42 hektare. Pola serupa disebut terjadi pada KI Kebun Plasma PT BSS senilai Rp130,09 miliar.

Sementara untuk PT SAL, JPU mendakwa persetujuan Kredit Investasi Kebun Inti seluas 8.000 hektare (kebutuhan kredit Rp535,35 miliar) dan Kebun Plasma seluas 2.500 hektare (Rp145,42 miliar) tidak didukung daftar nominatif petani peserta yang sah.

Daftar nominatif untuk Desa Sedang dan Desa Tanjung Laut, menurut dakwaan, baru ditetapkan pemerintah daerah setempat setelah kredit disetujui — masing-masing pada 6 November 2013 dan 24 Desember 2014.

JPU turut menyebut sembilan nama dalam daftar nominatif Desa Tanjung Laut diduga tidak memiliki lahan dan bukan warga desa tersebut.

Humas PN Palembang, Chandra, menjelaskan para terdakwa sempat ditahan penyidik, namun penahanan ditangguhkan dengan pertimbangan kesehatan — salah satunya kebutuhan perawatan cuci darah.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim memutuskan tidak melakukan penahanan selama para terdakwa kooperatif dan dapat dihadirkan JPU di persidangan. Status ini, menurut Chandra, dapat berubah bila kondisi tersebut tidak lagi terpenuhi.

Mantan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan penyidik tidak menemukan aliran dana kepada para terdakwa yang memberikan persetujuan fasilitas kredit.

Klaim Pelunasan dan Perdebatan "Kerugian Negara Nol"

Di luar proses persidangan, kasus ini memicu perdebatan setelah Kejati Sumsel pada 18 Juni 2026 menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara ini — disebutkan senilai sekitar Rp1,4 triliun — telah dilunasi debitur.

Angka pelunasan itu berbeda dari nilai total fasilitas kredit (~Rp1,6 triliun) maupun dari nilai kerugian negara yang secara spesifik didakwakan JPU terhadap delapan terdakwa saat ini, yang menurut analisis yang dipublikasikan media perbankan Infobank tercatat Rp922 miliar — sehingga ketiga angka ini merujuk pada hal yang berbeda dan tidak sebaiknya disamakan begitu saja.

Berdasarkan catatan yang beredar di media dan akun media sosial resmi Kejati Sumsel, klaim "penyelamatan" aset ini bertahap: ekspose pertama pada September 2025 disebut menyelamatkan sekitar Rp509 miliar, ekspose kedua awal Mei 2026 menambah sekitar Rp591 miliar, sebelum akhirnya disebut mencapai Rp1,4 triliun setelah debitur membayar tambahan sekitar Rp219 miliar.

Redaksi belum memperoleh konfirmasi independen atas rincian angka-angka ini dari Kejati Sumsel maupun BRI sebagai pihak pemberi kredit.

Merujuk klaim pelunasan tersebut, analisis yang dipublikasikan Infobank menilai proses hukum terhadap para terdakwa seharusnya dihentikan.

Argumen utamanya bertumpu pada tiga hal: pertama, Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, yang menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sendiri, bukan keuntungan atau kerugian negara.

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang mengubah unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil — mensyaratkan kerugian yang benar-benar terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi.

Ketiga, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang menegaskan pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah termasuk ranah perdata (wanprestasi), bukan pidana, kecuali ada itikad buruk sejak awal.

Argumen yang Masih Diperdebatkan

Sejumlah aspek dari argumen tersebut belum sepenuhnya selaras dengan pandangan kalangan hukum lain maupun dengan kronologi perkara ini sendiri.

Pertama, soal keberlakuan UU BUMN 2025 terhadap kredit yang justru cair pada 2012 dan 2013 — lebih dari satu dekade sebelum undang-undang itu disahkan pada 24 Februari 2025. Kalangan pakar hukum yang dikutip media hukum Hukumonline juga mencatat bahwa Pasal 94A UU BUMN 2025 tidak menyebut, mengatur, atau menyinggung keberlakuan UU Pemberantasan Tipikor, sehingga pencabutan sejumlah ketentuan lama oleh pasal tersebut tidak serta-merta menganulir UU Tipikor. Badan Pemeriksa Keuangan pun disebut tetap berwenang memeriksa BUMN berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006, terlepas dari status kerugian BUMN menurut UU BUMN 2025. Pasal 4B UU BUMN 2025 sendiri saat ini tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pemohon yang menilai pasal itu berpotensi membuka celah korupsi di lingkungan BUMN.

Kedua, soal Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018 — kaidah hukum dalam yurisprudensi ini pada mulanya dibentuk untuk membedakan sengketa wanprestasi perdata atas kontrak dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, berdasarkan rangkaian putusan kasasi MA sejak 2015 hingga 2017. Penerapannya secara analogis terhadap perkara Tipikor — delik yang unsurnya berbeda dari penipuan — belum menjadi rujukan baku dalam praktik peradilan korupsi.

Ketiga, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 secara eksplisit menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut — ketentuan yang menjadi salah satu dasar mengapa JPU maupun majelis hakim tetap melanjutkan perkara ini meski ada klaim pelunasan penuh.

Penasihat hukum para terdakwa dan pihak BRI sejauh ini belum memberikan pernyataan terbuka yang secara spesifik merespons perdebatan mengenai penerapan UU BUMN 2025 dan yurisprudensi tersebut terhadap perkara ini.

Berlanjut ke Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, substansi perkara — termasuk soal ada-tidaknya unsur kerugian negara yang sah menurut hukum, keabsahan proses analisis dan persetujuan kredit, serta relevansi pelunasan debitur terhadap pertanggungjawaban pidana para terdakwa — akan diuji lebih lanjut lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan mendatang.

Sebagaimana asas praduga tak bersalah, kedelapan pejabat bank pelat merah ini berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com