- Direktorat Jenderal Pajak menetapkan kebijakan penarikan PPh 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce mulai 1 Oktober 2026.
- Empat marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk langsung untuk memungut pajak tersebut dari peredaran bruto penjual.
- Kebijakan ini mengubah mekanisme pelunasan pajak dan hanya berlaku khusus untuk pedagang online beromzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penarikan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk para pedagang online di e-commerce berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan pajak marketplace ini mulanya sempat ditunda eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya pada 14 September 2026 lalu dan digantikan Suahasil Nazara.
Kala itu Purbaya beralasan pajak e-commerce belum berlaku demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi. Namun Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan ini berlaku 1 Oktober 2026.
"Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenernya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," kata Bimo di Kantor DJP, dikutip Kamis (17/9/2026).
Dirjen Pajak menyebut kalau saat itu ada hambatan lantaran Purbaya memutuskan untuk menunda sementara agar lebih siap.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya Keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap," imbuhnya.
Bimo juga memastikan kalau per 1 Oktober, empat marketplace yang sudah ditunjuk bisa langsung menarik PPh dari pedagang online. Sebab DJP sebelumnya telah sudah melakukan persiapan matang.
"Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing. Kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi, go live," tegas Bimo.
Lebih lanjut Dirjen Pajak mengakui kalau Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebenarnya sudah menyiapkan sistem untuk menarik pajak dari pedagang di toko online sejak setahun lalu. Maka dari itu, 1 Oktober nanti kebijakan bisa resmi berlaku tanpa ada lagi drama.
"Itu kan empat itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazara, Blibli, itu prosesnya sudah mulai setahun lalu. Jadi no drama lah, enggak ada drama. (Jadi 1 Oktober udah pasti siap?) iya," jelas Bimo.
Sebenarnya kebijakan pemungutan pajak e-commerce dari marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sejak era Menkeu Sri Mulyani. Namun ketika Purbaya ditunjuk jadi Menkeu baru, kebijakan ini resmi ditunda.
Barulah pada 1 Juli 2026, DJP resmi menunjuk empat marketplace pemungut pajak mulai dari Shopee, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli. Kendati begitu, PMK ini sebenarnya bukanlah pajak baru.
Adapun perubahan di PMK 37/2025 lebih ke mekanisme pelunasan pajak. Dari yang awalnya disetor sendiri oleh pedagang kini bakal dipungut oleh marketplace. Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Hanya saja ketentuan itu hanya berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.