- Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mendorong pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta pada Minggu (27/9/2026).
- Apindo mengusulkan perubahan nama regulasi menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja guna mengatasi tingginya pengangguran.
- Dosen FHUI Fitriana mengingatkan regulasi tersebut harus memberikan klasifikasi jelas agar menghindari kriminalisasi pengusaha.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai tak hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga membuka lapangan perkerjaan.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Menurutnya, kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, hingga pemerintah perlu dilihat secara utuh dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujar Shinta di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Atas dasar itu, Apindo mengusulkan agar nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Shinta mengatakan, perubahan nama tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Menurut dia, nomenklatur undang-undang akan menentukan arah kebijakan hingga ukuran keberhasilannya.
"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," jelasnya.
Dorongan tersebut muncul di tengah tantangan ketenagakerjaan yang masih besar. Berdasarkan data Februari 2026, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai sekitar 7,24 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68 persen.
Pada periode yang sama, jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 147,67 juta orang. Namun, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan bukan hanya terkait bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagaimana memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan formal dan produktif.
Tantangan lainnya datang dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Karena itu, Apindo menilai kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan kemampuan perusahaan mempertahankan serta menciptakan pekerjaan.
Di sisi lain, Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan adanya potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan.
Menurut Fitriana, regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan klasifikasi yang jelas terhadap berbagai jenis pelanggaran sehingga penerapan sanksi dapat dilakukan secara proporsional.
"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," tegas Fitriana.