Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB
Ilustrasi strategi investasi saham yang andal di tengah kebijakan baru BEI. [antara].
BACA 10 DETIK
  • PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan kebijakan baru batas harga minimum saham Rp1 pada 28 September 2026.
  • Penerapan aturan baru tersebut membuat sebanyak 22 saham di level gocap mengalami penurunan hingga terkena ARB.
  • KISI Sekuritas menyarankan investor menggunakan analisis fundamental dan teknikal serta fokus pada saham undervalued atau berdividen tinggi.

Suara.com - Investor jangan buru-buru senang dengan kebijakan baru yang membuat batas harga saham turun dari Rp50 menjadi Rp1.

Sebab, kebijakan tersebut memang membuka ruang pergerakan harga saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50. Namun, tanpa strategi yang tepat, investor justru berisiko membeli saham yang kemudian membuat dana terbuang begitu saja.

Kebijakan batas harga minimum Rp1 membuat saham yang sebelumnya mentok di level Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah. Kondisi ini pada akhirnya dapat membuat pergerakan saham menjadi lebih volatil.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat antrean jual yang sebelumnya menumpuk di level Rp50 memiliki ruang untuk terserap ke harga yang lebih rendah.

Pengertian Batas Harga Rp1

Kebijakan batas harga saham Rp1 ini tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2026.

Lewat kebijakan ini, batas bawah perdagangan saham tidak lagi mentok di Rp50. Harga saham dapat bergerak ke level di bawah Rp50 ketika tekanan jual memang tinggi. Tujuannya agar pembentukan harga saham menjadi lebih wajar karena tidak lagi tertahan pada batas minimum sebelumnya.

Ilustrasi saham yang mengalami anjlok. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]

Sebagai contoh, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang telah lama berada di level gocap kini memiliki ruang untuk bergerak setelah kebijakan tersebut berlaku.

Ketika berada di level Rp50, antrean jual yang besar dapat membuat saham sulit bergerak turun karena terbentur batas harga minimum. Dengan aturan baru, harga saham tersebut dapat kembali menyesuaikan dengan tekanan pasar hingga menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB).

22 Saham Gocap Jadi Korban

Penerapan kebijakan baru ini langsung membuat sejumlah saham yang sebelumnya berada di level gocap bergerak turun. Pada perdagangan Senin, 28 September 2026, setidaknya terdapat 22 saham yang berada di level gocap dan ambruk hingga terkena ARB.

Berikut daftar saham tersebut:

  1. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) – Rp43, turun 14 persen
  2. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) – Rp43, turun 14 persen
  3. PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) – Rp43, turun 14 persen
  4. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) – Rp43, turun 14 persen
  5. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) – Rp43, turun 14 persen
  6. PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) – Rp43, turun 14 persen
  7. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) – Rp43, turun 14 persen
  8. PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) – Rp43, turun 14 persen
  9. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) – Rp43, turun 14 persen
  10. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) – Rp43, turun 14 persen
  11. PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) – Rp43, turun 14 persen
  12. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) – Rp43, turun 14 persen
  13. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) – Rp43, turun 14 persen
  14. PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) – Rp43, turun 14 persen
  15. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) – Rp43, turun 14 persen
  16. PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) – Rp43, turun 14 persen
  17. PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) – Rp43, turun 14 persen
  18. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) – Rp43, turun 14 persen
  19. PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) – Rp43, turun 14 persen
  20. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) – Rp43, turun 14 persen
  21. PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) – Rp43, turun 14 persen
  22. PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) – Rp43, turun 14 persen

Strategi Investasi

Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]

Dengan adanya perubahan batas harga tersebut, investor perlu memiliki strategi sebelum memburu potensi keuntungan di pasar saham. Investment Specialist KISI Sekuritas, Azharys Hardian, menyebut investor wajib melakukan analisis fundamental secara komprehensif.

"Mengingat pada akhirnya harga pasar akan bergerak mengikuti nilai intrinsiknya (market follows valuation),"ucapnya kepada Suara.com.

KISI Sekuritas setidaknya memberikan tiga strategi yang dapat digunakan investor dalam menghadapi kebijakan baru tersebut.

  1. Memfokuskan diri pada pencarian dan pembelian saham-saham yang saat ini diperdagangkan di bawah nilai wajarnya atau undervalued.
  2. Mencari saham-saham dari emiten yang memiliki rekam jejak konsisten membagikan dividen secara rutin dengan tingkat imbal hasil dividen (dividend yield) yang tinggi, yakni di atas 7 persen.
  3. Investor disarankan mengombinasikannya dengan analisis teknikal untuk mencermati arah tren pasar (trend) sekaligus menentukan momentum pembelian dan penjualan yang paling optimal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com