BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Selasa (3/3/2026) sore secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • PT Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan peraturan baru terkait Papan Pemantauan Khusus pada 28 September 2026.
  • Kebijakan tersebut menghapus empat kriteria likuiditas lama dan mempertahankan kriteria fundamental guna melindungi investor.
  • Dampak dari aturan baru ini, sebanyak 92 efek berhasil keluar dan kembali ke papan reguler.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan langkah strategis dengan menyempurnakan regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus. Pembaruan kebijakan ini ditandai dengan perubahan pada dua beleid utama, yakni Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Aturan yang diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) tersebut telah resmi diberlakukan kepada seluruh pelaku pasar mulai Senin (28/9/2026).

Langkah penyempurnaan ini diambil sebagai manifestasi dari komitmen otoritas bursa untuk terus menjalankan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan (continuous improvement).

Keputusan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan secara matang hasil pemantauan pasca-implementasi mekanisme lelang tertutup berkala atau Full Call Auction (FCA) yang selama ini memicu dinamika di kalangan investor.

Penyelarasan juga dilakukan secara komprehensif terhadap kebijakan reformasi transparansi, ketentuan batas minimum harga saham, tingkat likuiditas, persyaratan saham beredar di publik (free float), hingga laju aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

 "Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," kata  Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi.

Mengilas balik perjalanannya, mekanisme Papan Pemantauan Khusus telah melewati berbagai etape pengembangan sistem. Fase ini dimulai dari penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, berlanjut ke sistem murni Full Call Auction pada 25 Maret 2024, hingga masa tinjauan komprehensif pada 21 Juni 2024.

Lewat revisi Peraturan Nomor I-X terkini, otoritas bursa secara tegas menghapus empat kriteria penempatan efek yang selama ini kerap menyeret emiten masuk ke dalam papan khusus akibat minimnya transaksi. Keempat kriteria yang dicabut tersebut meliputi Kriteria 1, 6, 7, dan 10.

Kriteria-kriteria ini sebelumnya berkaitan erat dengan fluktuasi harga, likuiditas perdagangan, persyaratan porsi saham publik (free float) untuk tetap berstatus tercatat di bursa, serta penghentian sementara (suspensi) perdagangan akibat aktivitas pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Pencabutan ini ditujukan secara spesifik untuk mempertajam proses pembentukan harga (price discovery) atas saham-saham lapis kedua dan ketiga yang ditransaksikan.

Kendati merombak aturan likuiditas, BEI memastikan bahwa kriteria fundamental tetap menjadi jangkar utama dalam mekanisme Papan Pemantauan Khusus.

Aturan-aturan krusial yang mengukur kesehatan keuangan emiten tidak mengalami pelonggaran sama sekali. Kriteria terkait kondisi laporan keuangan yang bermasalah, tidak adanya catatan pendapatan, kondisi ekuitas negatif, hingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan tetap dipertahankan.

BEI juga masih memegang wewenang untuk menetapkan kondisi lain yang mendasari penempatan emiten di papan khusus, tentunya setelah mendapatkan persetujuan atau instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini menegaskan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai instrumen mitigasi risiko dan pelindung investor dari emiten yang bermasalah secara fundamental.

Di ranah teknis perdagangan, revisi Peraturan Nomor II-X turut membawa perbaikan pada operasional Full Call Auction. Inovasi utama yang diperkenalkan adalah penerapan Non-Cancellation Period.

Fase ini merupakan periode krusial di mana pelaku pasar dilarang keras melakukan aktivitas perubahan modifikasi harga maupun pembatalan pesanan (order cancelation) menjelang proses pembentukan harga acuan lelang. Inovasi mekanisme ini dipercaya mampu meredam praktik penempatan pesanan palsu, sehingga harga pencocokan yang terbentuk akan merepresentasikan kondisi permintaan dan penawaran yang jauh lebih riil dan wajar.

Penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus ini baru akan diaktifkan secara berbarengan dengan peluncuran Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP) milik bursa, di mana tanggal pasti operasionalnya akan diumumkan lebih lanjut.

Implementasi regulasi anyar yang efektif sejak 28 September 2026 ini langsung memberikan sentakan pada peta penghuni Papan Pemantauan Khusus. Merujuk pada pembaruan data perdagangan, sebanyak 92 efek bersifat ekuitas dinyatakan resmi keluar dan kembali diperdagangkan di papan reguler.

Puluhan emiten tersebut berhasil terbebas lantaran penempatan mereka sebelumnya hanya didasari oleh Kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang kini telah dieliminasi.

Di kutub lainnya, sebanyak 42 efek masih harus mendekam di Papan Pemantauan Khusus karena belum mampu memperbaiki kinerja internalnya, sehingga masih terperangkap oleh jerat kriteria fundamental bursa yang ketat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com