- Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan setiap aturan yang disahkan harus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
- DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Pengesahan regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi para pekerja Indonesia.
Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menilai setiap aturan yang disahkan harus memberikan kontribusi langsung ke masyarakat.
Seperti halnya pada Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Menurutnya, UU tersebut harusnya memiliki manfaat bagi para pekerja di Indonesia.
"Setiap kebijakan itu ujungnya harus dilihat mana yang mempunyai dampak paling besar kepada rakyat Indonesia," ujarnya saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rosan yang juga sebagai CEO Danantara Indonesia menilai, pemerintah memang memiliki pegangan di mana, setiap membuat kebijakan harus memperhatikan asas manfaat kepada masyarakat.
"Kita lihat mana yang paling besar asas manfaatnya, yang paling besar dirasakan dan mempunyai dampak yang paling besar terhadap masyarakat Indonesia Sudah, pegangannya itu saja," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/102/2026). Seusai pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad langsung menemui massa aksi buruh di luar gedung parlemen.
Pengesahan melalui rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut, memenuhi tenggat waktu yang dijanjikan DPR untuk menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini merupakan kelanjutan dari pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan delapan fraksi menyatakan setuju atas pengesahan undang-undang yang mencakup 23 bab dan 313 pasal tersebut.
Regulasi ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.
Lahirnya undang-undang ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk menyusun pengaturan ketenagakerjaan yang bersifat mandiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Proses perumusan regulasi ini melibatkan partisipasi publik yang intensif. DPR telah menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun pengusaha, termasuk pertemuan khusus yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
Segala masukan tersebut dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, yang kemudian dibahas secara mendalam hingga mencapai titik temu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pemerintah menerima RUU ini karena dianggap mampu menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak.
"Pemerintah menilai, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.