Inflasi AS Jadi Sorotan, Investor Kripto Diminta Cermati Arah Suku Bunga The Fed dan Dinamika Pasar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi kripto (unsplash)
BACA 10 DETIK
  • The Fed menaikkan suku bunga menjadi 3,75%–4,00% pada September 2026 akibat tekanan inflasi yang belum mencapai target.
  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah konsumen kripto domestik mencapai 23,21 juta dengan nilai transaksi Rp23,16 triliun pada Agustus 2026.
  • Aloysia Dian mengingatkan investor agar memahami risiko dan tidak bergantung pada satu indikator ekonomi saat berinvestasi.

Suara.com - Kebijakan suku bunga Federal Reserve Amerika Serikat (The Fed) kembali menjadi perhatian pelaku pasar setelah risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) yang dirilis pada 7 Oktober 2026 mengungkapkan kekhawatiran terhadap tekanan inflasi.

Risalah rapat pada 15–16 September 2026 tersebut mencatat keputusan kenaikan suku bunga acuan menjadi 3,75%–4,00%. Mayoritas pejabat The Fed juga memperkirakan kenaikan tambahan masih diperlukan sebelum akhir tahun, mengingat inflasi belum mencapai target 2%.

Meski demikian, arah kebijakan berikutnya masih bergantung pada data ekonomi, perkembangan geopolitik, dan keseimbangan risiko.

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, mengingatkan investor agar mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan investasi, termasuk ketika menilai dampak kebijakan moneter AS terhadap aset kripto.

“Catatan rapat FOMC menunjukkan bahwa inflasi masih menjadi perhatian The Fed. Namun, pergerakan aset kripto dipengaruhi banyak faktor, mulai dari likuiditas global, kondisi ekonomi, regulasi, hingga dinamika masing-masing aset. Karena itu, investor perlu melihat konteks yang lebih luas dan tidak bertumpu pada satu indikator ekonomi,” ujar Aloysia.

Menjelang rapat FOMC berikutnya pada 27–28 Oktober, perekonomian AS masih menunjukkan pertumbuhan yang solid dengan pasar tenaga kerja relatif stabil.

Perubahan ekspektasi suku bunga menjadi salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan karena berpotensi memengaruhi likuiditas global dan minat investor terhadap aset berisiko.

Di dalam negeri, pasar aset kripto juga menunjukkan perkembangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital dan kripto mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, tumbuh 1,23% dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun, meningkat 12,87% secara bulanan. Sementara itu, volume transaksi Indodax mencapai Rp9 triliun atau naik sekitar 20% dibandingkan Juli 2026.

Aloysia menilai peningkatan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan aset kripto domestik yang tetap berkembang di tengah perubahan kondisi pasar global.

Namun, pertumbuhan partisipasi investor perlu diimbangi pemahaman yang baik mengenai karakteristik aset kripto dan pengelolaan risiko.

“Melihat partisipasi masyarakat yang terus bertumbuh secara positif menunjukkan bahwa aset kripto semakin menjadi bagian penting dari perekonomian nasional. Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa investor tetap perlu melakukan riset mandiri, memahami risiko, dan tidak hanya berorientasi pada pergerakan pasar jangka pendek,” tuturnya menutup.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com