- Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital karena dinilai tidak sehat secara keuangan.
- Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui surat keputusan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2026.
- Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban serta membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari kerja.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha ventura PT Porto Ventura Kapital (PT PVK). Pencabutan ini setelah PVK dianggap tidak sehat dari sisi keuangan oleh OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
"Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
OJK menyebut telah memberikan waktu kepada PT PVK untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK dinilai tidak dapat mengatasi penyebab yang mendasari pemberian status pengawasan khusus tersebut. Atas kondisi itu, PT PVK kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan tindakan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya. PT PVK juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT PVK diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK. Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, OJK menyebut perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui alamat surat elektronik. PT PVK juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.