Pengusaha Makin Nggak Tenang, Truk ODOL Makin Diburu Hingga Pelabuhan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi Truk masik pelabuhan. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Perhubungan memperluas penertiban truk obesitas atau ODOL ke kawasan pelabuhan demi meningkatkan keselamatan transportasi.
  • Menhub Dudy Purwagandhi menyatakan uji coba penertiban tersebut telah dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (11/10/2026).
  • Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Zero ODOL 2027 melalui koordinasi dengan operator transportasi dan penguatan regulasi.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas penertiban truk obesitas atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga ke kawasan pelabuhan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, tidak hanya di jalan raya, tetapi juga pada angkutan laut dan penyeberangan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan, penertiban kendaraan ODOL merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan.

"Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama," ujarnya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (Suara.com/Bagaskara)

Sebagai langkah awal, uji coba penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui upaya tersebut, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik ketika beroperasi di jalan raya maupun saat akan diangkut menggunakan kapal.

Karena itu, penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan perlu dilakukan secara konsisten melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.

Untuk mendukung penertiban tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.

Pengawasan kendaraan ODOL juga perlu berjalan beriringan dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.

Selain itu, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran.

Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa pengawasan harus disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL 2027.

Pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Penanganan ODOL juga akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban kendaraan ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Dudy menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.

"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com