- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sedang mengkaji tarif batas bawah angkutan darat guna mencegah perang harga ekstrem.
- Kajian tarif batas bawah yang melibatkan Badan Kebijakan Transportasi tersebut bertujuan menjaga standar keselamatan operasional kendaraan logistik.
- Pemerintah berencana mendiskusikan hasil kajian dengan kementerian terkait dan pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan tarif minimum secara resmi.
Suara.com - Ongkos angkut barang yang makin murah belum tentu menjadi kabar baik bagi keselamatan di jalan. Ketika perusahaan logistik saling memangkas harga demi mendapatkan muatan, biaya perawatan kendaraan hingga penggantian komponen penting seperti ban berisiko ikut ditekan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengkaji tarif batas bawah angkutan logistik darat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kajian tarif batas bawah (TBB) untuk mencegah persaingan harga yang terlalu ekstrem.
Kebijakan ini diarahkan agar perusahaan angkutan memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus menjaga standar keselamatan kendaraan.
“Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan,” kata Dudy dalam bincang bersama awak media dilansir dari laman Antara, Sabtu (10/10/2026).
Rencana tersebut muncul di tengah persoalan klasik industri logistik, yakni perusahaan dituntut menawarkan ongkos kompetitif, tetapi tetap harus menanggung biaya kendaraan, perawatan, asuransi, dan tenaga kerja.
Jika harga terus ditekan tanpa memperhitungkan kebutuhan tersebut, keselamatan berisiko menjadi salah satu pos yang dikorbankan.
Ongkos Angkut Dipangkas, Risiko Bisa Ikut Membesar
Dudy menggambarkan bagaimana perang harga dapat terjadi ketika pemilik barang memilih penyedia jasa berdasarkan penawaran termurah.
Sebagai ilustrasi, pemilik barang menawarkan biaya angkut Rp1 juta untuk pengiriman dengan muatan 20 ton kepada perusahaan A. Namun, perusahaan B masuk dengan penawaran Rp500 ribu agar mendapatkan pekerjaan tersebut.
Persaingan semacam ini bisa membuat perusahaan kesulitan menutup biaya operasional apabila harga yang ditawarkan terlalu rendah.
Untuk mempertahankan usaha, sebagian operator berpotensi menekan pengeluaran yang semestinya digunakan untuk menjaga kondisi kendaraan.
Pemerintah juga menyoroti kaitan persoalan tersebut dengan praktik over dimension over loading (ODOL), yakni kendaraan yang memiliki dimensi atau muatan melebihi ketentuan.
Menurut Dudy, persaingan tarif yang tidak terkendali dapat mendorong perusahaan mencari cara untuk menekan biaya dan tetap memperoleh keuntungan.
“Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu,” ujarnya.
Meski demikian, tarif minimum yang tengah dikaji belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih perlu menghitung struktur biaya dan menilai bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan pada karakter angkutan darat yang beragam.