Sertifikasi Halal Picu Polemik, CELIOS dan CORE Indonesia Soroti Beban UMKM

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:49 WIB
Ilustrasi. Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menuai kritik dari ekonom. Foto ist.
BACA 10 DETIK
  • CELIOS menilai kewajiban sertifikasi halal perlu dievaluasi agar tidak membebani UMKM.
  • CORE mengusulkan pengawasan halal selektif berdasarkan tingkat risiko produk.
  • Kapasitas penerbitan sertifikat dinilai belum sebanding dengan kebutuhan regulasi.

Suara.com - Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menuai kritik dari ekonom. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah biaya dan beban administrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tekanan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara mendasar kewajiban sertifikasi halal yang berlaku luas. Menurutnya, tidak semua produk UMKM harus melalui proses sertifikasi yang sama, terutama produk sederhana dengan bahan baku yang jelas.

“Tidak semua UMKM perlu untuk ikut sertifikasi halal produknya. Dengan mayoritas penduduk Muslim, saya rasa akan mudah menemukan makanan yang halal di Indonesia. Justru yang harus mengurus ‘tanda’ adalah makanan yang nonhalal,” kata Nailul.

Ia menilai kewajiban sertifikasi universal berpotensi membebani usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal dan sumber daya. Karena itu, ia mengusulkan penandaan produk nonhalal serta pengelompokan produk berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kehalalannya.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet berpandangan bahwa persoalan utama bukan terletak pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan desain pelaksanaan dan penegakan aturannya.

“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” ujar Yusuf.

Menurutnya, sertifikasi halal berfungsi memberikan kepastian informasi kepada konsumen. Karena itu, produk nonhalal tetap dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan keterangan yang jelas.

Yusuf mengusulkan pengawasan selektif berbasis risiko. Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, serta bahan olahan impor perlu mendapat pengawasan lebih ketat karena memiliki titik kritis kehalalan yang lebih tinggi.

Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menjalani mekanisme pengawasan lebih ringan sesuai persyaratan yang berlaku.

Beban UMKM juga tidak sebatas biaya sertifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, mengurus administrasi, hingga menyesuaikan pemasok dan peralatan produksi.

Yusuf turut menyoroti kesenjangan kapasitas penerbitan sertifikat. Pada 2024, kebutuhan penerbitan untuk mengejar target diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

Ia menilai target regulasi harus disesuaikan dengan kemampuan lembaga pelaksana. Penegakan sanksi pun sebaiknya dilakukan bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat risiko produk dan kesiapan pelaku usaha.

Kedua ekonom sepakat bahwa pemerintah perlu membedakan karakteristik produk dan kemampuan usaha. Namun, Nailul mendorong evaluasi mendasar terhadap kewajiban sertifikasi, sedangkan Yusuf menekankan perbaikan implementasi dan pengawasan berbasis risiko.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com