- Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Satgas PKH berhasil menyetorkan dana sebesar Rp57,1 triliun ke kas negara.
- Setoran penerimaan negara tersebut diperoleh dari penertiban kawasan hutan selama periode tahun 2025 hingga 2026.
- Kontribusi dana tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp38,65 triliun serta penerimaan pajak senilai Rp18,45 triliun.
Suara.com - Langkah penertiban penggunaan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kalau selama periode 2025 hingga 2026, akumulasi setoran penerimaan negara dari kegiatan penertiban Satgas PKH tembus Rp 57,1 triliun.
Menkeu Suahasil menyebut kalau pencatatan setoran dari Satgas PKH dilakukan melalui dua jalur penerimaan utama, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan.
"Antara 2025 sampai 2026, Satgas PKH telah memberikan setoran Rp57,1 triliun. Dicatatnya berbagai macam, ada yang dicatat sebagai PNBP Rp38,65 triliun, ada yang dicatat sebagai penerimaan pajak Rp18,45 triliun," ujar Suahasil dalam paparan APBN Kita, dikutip Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan secara komersial membawa konsekuensi hukum dan kewajiban fiskal yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Penertiban ini menjadi sarana perbaikan tata kelola lingkungan sekaligus optimalisasi pendapatan negara.
"Karena memang kalau kawasan hutan dipakai, ada pajak-pajak yang harusnya dibayarkan dan ini adalah perkembangan yang baik menertibkan kawasan hutan kita. Kawasan hutan ada yang dikembalikan lagi menjadi kawasan hutan, tapi denda dan pajak masuk ke kas negara," tegasnya.
Kinerja positif penagihan denda serta pajak dari kawasan hutan ini turut mendorong lonjakan realisasi PNBP secara keseluruhan per 30 September 2026 yang mencapai Rp492,3 triliun. Capaian tersebut telah melampaui target APBN 2026 (107,2%) dan tumbuh 41,7% secara tahunan (year-on-year/yoy).