- CORE Indonesia menyatakan bahwa pemerintah pusat melakukan resentralisasi melalui pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah.
- Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik turun drastis menjadi lima triliun rupiah sehingga menghambat pembangunan infrastruktur daerah.
- Kebijakan penarikan anggaran dan kewenangan tersebut memicu protes dari para kepala daerah yang merasa dirugikan.
Suara.com - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kebijakan anggaran Pemerintah Pusat kini semakin balik ke era sentralisasi buntut adanya pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Daerah.
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar S mengungkapkan bahwa pengalihan kewenangan dan anggaran daerah kembali ke pusat merupakan fenomena kemunduran dari semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak 1999.
"Ini adalah bagian dari cerita besar resentralisasi, ya. Cerita besar resentralisasi di mana sekian kewenangan yang tadinya sudah didesentralisasikan kepada daerah ditarik lagi oleh pusat," ujar Akhmad Akbar dalam diskusi publik yang digelar di Kantor CORE Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Setelah berada di angka Rp991,9 triliun pada 2025, alokasi TKD merosot tajam pada 2026 menjadi Rp693 triliun atau berkurang sekitar Rp300 triliun.
Meski anggaran TKD di APBN 2027 sedikit naik di angka Rp735 triliun, ia menilai ini tetap jauh di bawah posisi awal. Dampak paling terjal dirasakan pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dipangkas hingga tersisa Rp5 triliun.
Akhmad Akbar menjelaskan kalau DAK Fisik biasanya dipakai Pemda untuk membangun infrastruktur mulai sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Ketika anggaran ini diturunkan, maka Pemda terancam tidak melakukan pembangunan infrastruktur baru.
"Sehingga ketika diturunkan jadi tinggal Rp 5 triliun, konsekuensinya adalah pada dasarnya tidak ada pembangunan baru. Jadi tinggal hanya Rp 5 triliun itu hanya untuk menyelamatkan yang masih ada aja yang gentengnya mungkin sudah terlalu parah gitu," timpal dia.
Penurunan pembiayaan ini memicu protes dari para kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati. Banyak daerah penghasil komoditas utama dan sumber daya alam merasa dirugikan akibat kecilnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima.
Akhmad menjelaskan, Pemerintah Pusat menggunakan formula penghitungan pusat lebih mengandalkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Jadi isinya apa tadi ini? Berarti isinya adalah bagian dari sebuah cerita besar resentralisasi, kemudian resentralisasi itu salah satunya adalah berupa pengurangan Transfer ke Daerah. Dan ini bukan cuma sekedar berkurang dana daerah yang dikurangi, jumlah-jumlah uang yang dikurangi tapi kewenangannya juga berkurang, gitu ya," papar Akbar.
Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan bagi daerah untuk menyisihkan anggaran tersisa demi menyokong program pusat. Akbar mencontohkan alokasi Dana Desa yang menyusut ke Rp45 triliun, di mana sekitar 60% anggarannya diplot wajib untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Ya ini itulah bagian dari cerita itu sehingga tidak mengejutkan bahwa kemudian ada sebagian kepala daerah yang mengeluh. Gitu, terutama mereka yang harusnya dapat banyak dari Dana Bagi Hasil, malah itu turun gara-gara semangat desentralisasi tadi," pungkasnya.