- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta untuk membatasi biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen.
- Peraturan yang berlaku sejak 30 April 2026 ini mewajibkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan tarif transportasi.
- Perusahaan aplikasi wajib melakukan pencatatan terpisah dan menyesuaikan sistem informasi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Suara.com - Pemerintah membatasi biaya layanan aplikasi transportasi berbasis platform digital seperti ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Ketentuan ini mengatur biaya layanan aplikasi yang dikenakan perusahaan kepada pengemudi dalam ekosistem transportasi digital. Perpres tersebut juga mengatur penetapan biaya jasa layanan transportasi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatutan.
"Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan," demikian bunyi Perpres itu Jumat (16/10/2026).
Selain mengatur batas biaya layanan aplikasi, pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan Biaya Jasa Layanan Transportasi dan Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital," bunyi Pasal 11 ayat 1.
Perpres tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi untuk melakukan pencatatan terpisah atas layanan transportasi orang dan pengantaran barang dan makanan apabila perusahaan menyelenggarakan lebih dari satu jenis layanan.
Pemisahan pencatatan tersebut juga mencakup komponen biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Hasil pencatatan wajib disampaikan kepada kementerian atau lembaga sesuai kewenangannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyesuaikan sejumlah sistem sesuai ketentuan peralihan dalam Perpres tersebut. Pasal 26 mengatur tenggat penyesuaian sistem informasi biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi paling lambat 31 Desember 2026.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.