- YLKI menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berpotensi memindahkan beban biaya platform delapan persen kepada konsumen.
- Pemerintah didesak mengawasi pelaksanaan aturan agar aplikator tidak menaikkan tarif atau menurunkan kualitas layanan transportasi.
- Penyusunan aturan turunan tarif harus melibatkan konsumen dan aplikator wajib transparan mengenai komponen biaya.
Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang sering disebut Perpres Ojol diharapkan tidak membenani konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan pembatasan biaya platform sebesar 8 persen dalam Perpres Ojek Online berpotenti memindahkan beban dari perusahaan aplikator atau penyedia aplikasi transportasi online ke konsumen.
“YLKI memandang bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa pengaturan biaya platform tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat pengguna layanan transportasi daring.
“Penetapan batas biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.
YLKI mengingatkan agar pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan transportasi daring,” kata Rio.
Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring melibatkan unsur konsumen secara bermakna.
Pengaturan tarif ia nilai harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
Rio mengatakan, YLKI juga meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan biaya platform sebesar 8 persen agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
“Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kualitas layanan, melemahkan sistem pengaduan, atau mengabaikan perlindungan pengguna,” katanya.
Selain itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha dan bentuk itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha, dengan mekanisme pengawasan yang efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan yang konsisten.
“YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi kepada konsumen yang wajib dipenuhi oleh penyedia platform. Transparansi biaya juga menjadi alat ukur pemerintah dalam mengawasi pihak platform mengenai kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Rio.