- Pemerintah menyusun pedoman formula biaya pengantaran barang untuk melindungi pengemudi tanpa mengabaikan harga konsumen.
- Rumayya Batubara menyatakan kebijakan tarif harus memperhatikan ekosistem digital demi menjaga transaksi UMKM dan pendapatan pengemudi.
- Nezar Patria menegaskan aturan baru ini dirancang agar tidak menyebabkan lonjakan harga yang menurunkan jumlah pesanan.
Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan pedoman formula biaya layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pengemudi ojek online (ojol), tetapi tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, mengingatkan penentuan tarif pengantaran tidak bisa hanya dilihat dari hubungan antara aplikator dan pengemudi. Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi aktivitas transaksi UMKM serta keputusan konsumen untuk memesan barang dan makanan secara daring.
"Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan," ujar Rumayya seperti dikutip dihubungi Jumat (16/10/2026).
Menurut Rumayya, penetapan biaya pengantaran perlu mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem tersebut. Pasalnya, kenaikan ongkos kirim yang terlalu tinggi berpotensi membuat konsumen mengurangi pesanan, sehingga dapat berdampak pada pendapatan pedagang maupun peluang kerja pengemudi.
Ia mencontohkan pelaku usaha makanan rumahan yang menjual produk dengan harga Rp20.000 hingga Rp30.000. Bagi konsumen, biaya pengantaran menjadi salah satu pertimbangan sebelum memutuskan membeli. Jika ongkos kirim terlalu mahal dibandingkan harga makanan, konsumen berpotensi mengurungkan pesanan.
"Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen," imbuhnya.
Rumayya menekankan, setidaknya ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan biaya pengantaran. Pertama, perlindungan pengemudi dengan memperhitungkan jarak, waktu perjalanan, waktu tunggu, serta biaya operasional.
Kedua, menjaga efisiensi layanan dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Ketiga, memastikan keberlanjutan seluruh ekosistem agar pengemudi, UMKM, konsumen, dan platform digital dapat terus menjalankan aktivitas ekonominya.
Menurut dia, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari besaran tarif per pesanan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, biaya yang ditanggung konsumen, serta keberlanjutan usaha platform.
"Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta kemampuan ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi. Melindungi pengemudi juga berarti menjaga ekosistem yang menciptakan permintaan terhadap jasa mereka," bebernya
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah tengah menyusun pedoman formula biaya pengantaran dengan mempertimbangkan struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, serta mekanisme penetapan harga oleh platform.
Menurut Nezar, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki karakteristik berbeda dengan transportasi penumpang. Karena itu, penyusunan pedoman perlu memperhitungkan perbedaan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan layanan.
Nezar juga mengingatkan agar kebijakan tidak membuat biaya layanan menjadi terlalu mahal dan berujung pada penurunan jumlah pesanan.
"Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," ujar Nezar pada Senin (12/10).