- Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang aturan ganjil-genap pembelian BBM bersubsidi hingga 23 Oktober 2026.
- Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan kebijakan tersebut sukses mengatasi antrean panjang di SPBU.
- Perpanjangan aturan di Denpasar ini bertujuan menjaga kelancaran energi demi citra pariwisata internasional.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan skema ganjil-genap nomor kendaraan hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan di SPBU dan mencegah kembalinya antrean kendaraan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa penerapan aturan ganjil-genap bersama jajaran Polda Bali dan TNI terbukti efektif mengurai kepadatan di berbagai SPBU sejak akhir pekan lalu.
"Kebijakan pengaturan ke SPBU dengan nomor kendaraan ganjil dan genap ternyata sangat efektif. Hari Sabtu, Minggu, sampai hari ini suplai minyak ke SPBU berjalan lancar, tidak ada lagi antrean panjang," kata Koster usai rapat koordinasi bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Denpasar pada Senin (19/10/2026).
Awalnya, kebijakan ganjil-genap tersebut dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Namun, Pemprov Bali memutuskan untuk memperpanjang masa berlakunya demi memastikan distribusi tetap kondusif di seluruh kawasan.
"Kami di daerah akan memperpanjang pengaturan ganjil-genap mulai besok sampai hari Jumat, tanggal 23 Oktober nanti. Kalau situasi sudah sangat bagus sebelum itu, akan segera kita evaluasi kembali," tegasnya.
Koster menekankan, kelancaran pasokan energi di Bali menjadi krusial mengingat status Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata internasional. Kendala ketersediaan BBM di wilayah ini dapat dengan cepat mempengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
"Bali merupakan destinasi pariwisata utama dunia, apa yang terjadi di Bali langsung mendunia. Karena itu situasi ini harus terus dijaga demi menciptakan suasana yang nyaman dan aman," ujar Koster.